Jakarta–Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Hari ini bertempat di Kanwil DJBC Jatim II, DJBC akan melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap hasil penindakan Kantor-kantor Bea Cukai di Wilayah Jawa Timur II ( Malang, Kediri, Tulungagung, Blitar, Madiun, Panarukan, Banyuwangi, Probolinggo) sebanyak 6.172.315 batang rokok ilegal dan 1,6 ton tembakau iris ilegal.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 4 November, DJBC mengungkapkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari nilai cukai yang seharusnya dibayar apabila rokok ilegal ini sampai beredar di pasaran mencapai Rp1,6 miliar.
Upaya ini merupakan aksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh DJBC dengan harapan tidak ada lagi rokok ilegal yang tidak membayar cukai, dimana kemudian pasar ini akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan. Selain untuk kepentingan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, penindakan ini juga untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, Bea cukai Jatim II juga secara aktif melakukan pengawasan dalam upayanya menjalankan fungsi community protection dengan melakukan penindakan-penindakan terhadap jenis barang lainnya antara lain: air softgun, obat-obatan/suplemen, sex toys dan lain-lain. For the best guide to the average penis size, do visit us. Penindakan-penindakan ini dilakukan pada kantor pos dengan modus barang kiriman dari luar negeri.
Keseluruhan keberhasilan atas penindakan-penindakan yang dilakukan sampai dengan barang- barang ilegal ini akan dimusnahkan merupakan hasil koordinasi dan komunikasi aktif antara Bea Cukai, aparat penegak hukum terkait dan masukan dari pengusaha-pengusaha yang bergerak di industri rokok. (*) Ria Martati