Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang mulai berlaku mulai 1 Juli 2020. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merevisi perubahan kedua Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran tersebut akan dilakukan BPJS Kesehatan pada pertengahan tahun ini dan tahun depan. Dalam Perpres tersebut tercatat kenaikan iuran lebih rendah Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan pada awal 2020. Sementara khusus kelas III, kenaikan dilakukan pada 2021 namun sebagian iuran ikut disubsidi pemerintah. Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II pada 1 April 2020.
Menanggapi hal tersebut ketua umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam kondisi seperti ini seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran baik untuk pengusaha maupun masyarakat bukan menambah beban iuran jaminan sosial. “Jadi intinya begini, dalam kondisi seperti ini masyarakat dan perusahaan kondisinya sedang keberatan,” kata Hariyadi dalam diskusi virtual ILUNI UI, Rabu 13 Mei 2020.
Dia mengungkapkan dengan kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan ini dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kendala untuk membayar iuran. Terlebih, dimasa pandemo Covid-19 gelombang PHK dan Pengangguran telah banyak dirasakan masyarakat.
Dengan adanya Perpres yang baru tersebut nantinya tarif baru yang berlaku per 1 Juli 2020 sebagai berikut:
1. Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.
2. Kelas II dengan tarif lama Rp51.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp100.000 mulai Juli 2020.
3. Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi Rp7.000. (*)
Editor: Rezkiana Np