Dirut Jadi Tersangka, Allo Bank Pastikan Operasional Tetap Normal

Dirut Jadi Tersangka, Allo Bank Pastikan Operasional Tetap Normal

Jakarta – Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank, Indra Utoyo, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan Indra Utoyo sebagai tersangka dilakukan atas perannya saat masih menjabat sebagai direksi di BRI.

“IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis, 10 Juli 2025.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus  EDC BRI 2020-2024, Kerugian Negara Rp744 M

Asep menjelaskan, salah satu peran Indra adalah mengarahkan pengadaan mesin EDC untuk beralih dari konvensional menjadi digital di internal BRI.

Ia juga disebut melakukan pertemuan dengan tersangka lain agar BRI menggunakan mereka sebagai vendor dalam pengadaan mesin EDC.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tindakan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH); SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS); Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS, Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT, Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Baca juga: Bos BRI Buka Suara Soal KPK Usut Pengadaan EDC Periode 2020-2024

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Allo Bank Pastikan Operasional Tetap Normal

Pihak manajemen Allo Bank menegaskan bahwa penetapan Indra Utoyo sebagai tersangka tidak memengaruhi kelangsungan usaha, operasional, maupun kondisi keuangan perseroan.

“Hal ini dikarenakan perseroan memiliki tata kelola dan sistem yang baik dan berjalan normal,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Allo Bank juga menyatakan hingga kini tidak memiliki informasi atau fakta material lain terkait dugaan keterlibatan Indra Utoyo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp700 miliar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62