Jakarta – Ariesman Widjaja, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Tbk (APLN) baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ariesman menjadi tersangka pemberi suap kepada Mohamad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta, terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Jakarta pada 2015-2035 dan Raperda tentang tata ruang kawasan startegis kawasan pantai Jakarta Utara.
Menurut KPK, Ariesman, melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro, memberikan uang Rp2 miliar kepada Sanusi. Uang tersebut diberikan dua kali masing-masing Rp1 miliar.
Terkait penetapan tersangka ini, pihak APLN menginformasikan bahwa Ariesman telah hadir di KPK untuk mengikuti semua proses hukum yang diperlukan. Dalam siaran pers secara tertulisnya, direksi APLN dan tim kuasa hukum saat ini tengah mempelajari secara mendalam mengenai kasus ini dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum yang perlu dijalankan serta akan bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk dapat diselesaikannya proses hukum dengan baik.
APLN saat ini tercatat memiliki 40 anakusaha, 10 entitas dengan kepemilikan tidak langsung melalui anak usaha, serta 2 entitas asosiasi di bidang properti di Jakarta, Karawang, Bandung, Bali, Balikpapan, Batam, Makassar dan Medan. Dalam 10 tahun terakhir, APLN telah menyelesaikan lebih dari 50 proyek properti yang mayoritas ditujukan kepada segmen masyarakat kelas menengah, dengan kisaran proyek mulai dari low cost apartment hingga high end apartment di bilangan Jakarta Selatan, high end dan neighbourhood mall, shop houses, hotel danoffice tower.(*)