Jakarta - Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank, Indra Utoyo, memberikan klarifikasi atas tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Betul mas, proses yang dilakukan KPK ini (pencegahan),” ujarnya, saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 2 Juli 2025.
Indra menjelaskan, pencegahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan pekerjaannya saat menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI periode 2017-2022.
“Sejauh yang saya ketahui terkait dengan peran saya sebagai direktur Digital dan IT BRI,” katanya lagi.
Baca juga: Bos BRI Buka Suara Soal KPK Usut Pengadaan EDC Periode 2020-2024
Lebih lanjut Indra menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan Allo Bank, kantornya yang sekarang. Sebab, menurutnya, kasus yang tengah didalami oleh penyidik KPK itu diduga terjadi di bank milik pemerintah pada periode 2020-2024.
“Tidak ada hubungan dengan AlloBank,” tegasnya.
Meski begitu, Indra menyatakan tetap akan bersikap kooperatif terhadap semua proses hukum yang tengah dijalani KPK.
“Kami hormati dan ikuti proses yang berjalan di KPK,” pungkasnya.
13 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK mengungkap ada 13 orang dicegah berpegian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. Salah satunya adalah Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.
Indra Utoyo yang saat ini menjadi Dirut Allo Bank dicegah selama enam bulan. Tindakan pencegahan ini diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Iya, benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu, 2 Juli 2025.
Selain Indra Utoyo, KPK juga sebelumnya mencegah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto bepergian ke luar negeri. Ia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sementara itu, 11 orang lainnya yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK masing-masing berinisial DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Komisi antirasuah belum dapat memberitahukan secara lengkap terkait identitas 11 orang ini.
Baca juga: Kasus EDC BRI, KPK Cegah Dirut Allo Bank dan Eks Wadirut BRI
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pencegahan terhadap 13 orang itu dilakukan karena keterangan dari mereka dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan. Dengan demikian, diharapkan belasan orang tersebut dapat bersikap kooperatif.
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” ujar Budi, saat ditemui sejumlah wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
“Pencegahan sejak 26 Juni… Ini tanggal permohonan ya. Status cekalnya aktif sejak 27 Juni,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Kamis, 26 Juni 2025, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Langkah ini dilakukan setelah lembaga antirasuah itu resmi membuka penyidikan baru dalam kasus EDC tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat BRI, Terkait Kasus Lama
Kasus Lama, Belum Ada Penetapan Tersangka
Lebih lanjut Budi mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC BRI terjadi pada tahun 2020-2024, dan KPK belum menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) umum,” ujarnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp700 Miliar

Budi juga menjelaskan bahwa proyek pengadaan mesin EDC tersebut bernilai hingga Rp2,1 triliun. Dari total nilai tersebut, sementara ini negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total anggaran proyek.
“KPK masih mendalami terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para pihak, dan juga penggeledahan yang dilakukan pada Kamis,” pungkas Budi. (*)
Editor: Yulian Saputra










