Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direksi PT Angkasa Pura II dan PT INTI terkait kasus dugaan suap.
Hal tersebut diakui pihak Angkasa Pura II. Pihak Angkasa Pura II menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh KPK.
AP II kata Plt VP of Corporate Communication, Dewandono Prasetyo mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini.
“Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Dewandono kepada Infobank, Kamis, 1 Agustus 2019.
Sayangnya saat ditanya lebih detil lagi, sampai sejauh ini pihak AP II belum bisa berbicara banyak. Terlebih kasus ini masih dalam pemeriksaan.
Seperti diketahui, Informasi didapat, salah satu pejabat yang ditangkap KPK adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam.
Dalam OTT ini diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
Total lima orang yang ditangkap KPK. Termasuk pejabat PT INTI. KPK juga menemukan uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Diduga uang tersebut merupakan suap.
Para pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, status mereka masih terperiksa. (*)