Poin Penting
- Direktur Kepatuhan Bank Panin Antonius Ketut resmi meraih gelar Doktor Hukum ke-212 dari Universitas Pelita Harapan dengan predikat Magna Cumlaude
- Disertasinya menyoroti kepastian hukum perbankan dalam penerapan APU PPT di POJK 8/2023, khususnya soal ketiadaan mekanisme keberatan administratif
- Antonius Ketut mendorong revisi regulasi agar penegakan APU PPT lebih adil, proporsional, dan berbasis risiko sesuai standar Financial Action Task Force.
Jakarta – Direktur Kepatuhan Bank Panin (PNBN) Antonius Ketut Dwirianto dikukuhkan menjadi Doktor Hukum ke 212 dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Pengukuhan yang berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026 di Kampus UPH Lippo Village, Karawaci, Tangerang tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UPH Jonathan L. Parapak bersama Pendiri Yayasan Pelita Harapan James Riyadi.
Antonius Ketut tercatat menjadi Doktor Hukum ke 212 dan merupakan lulusan tercepat dari Program Studi Doktor Hukum UPH Angkatan 30 UPH yang mampu menyelesaikan perkuliahan, riset dan penulisan disertasi dalam waktu 2,5 tahun dengan predikat Magna Cumlaude.
Dalam disertasinya, Antonius Ketut mengangkat soal “Kepastian Hukum Perbankan dalam Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Berdasarkan POJK 8/2023”.
Baca juga: Bank Panin Kantongi Laba Sebelum Pajak Rp1,29 Triliun di Kuartal I 2026
Antonius Ketut menjelaskan, fokus disertasinya adalah kepastian hukum dalam penerapan sanksi administratif berdasarkan Pasal 78 POJK 8/2023 khususnya atas kewajiban pelaporan perbankan (LTKM, LTKT, laporan penilaian risiko TPPU/TPPT/PPPSPM) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun titik kritis yang disorot bukan pada besaran sanksinya, melainkan pada kekosongan prosedural, di mana POJK 8/2023 tidak menyediakan mekanisme keberatan administratif ketika keterlambatan disebabkan oleh faktor di luar kendali PJK (force majeure, kegagalan sistem).
Akibatnya, perbankan berada dalam posisi pasif secara hukum karena tidak ada koridor pembelaan yang sah meskipun keterlambatan terjadi bukan karena kelalaian.
“Penting dicatat bahwa disertasi ini tidak membela pelanggaran pelaporan, melainkan mempersoalkan ketiadaan due process administratif yang proporsional dalam penegakan sanksi,” jelas Ketut kepada Infobanknews.
Sementara rumusan masalah dalam penelitian yang dilakukan adalah bagaimana pengaturan kewajiban prinsip anti pencucian uang bagi perbankan dalam POJK 8/2023? Bagaimana implementasi kewajiban prinsip Anti Pencucian Uang oleh perbankan berdasarkan POJK 8/2023? Bagaimana pengaturan hukum yang berlandaskan kepastian hukum bagi perbankan dalam melaksanakan prinsip Anti Pencucian Uang pada masa yang akan datang?
Penelitian dilakukan menggunakan bentuk dan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa hasil kuesioner yang diajukan kepada sejumlah responden yang terdiri dari para Direktur Kepatuhan (Compliance) Bank Umum Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia dan pejabat pengawas Bank Umum Konvensional OJK, dan managing partner dari independen konsultan, serta menggunakan Data Sekunder dengan cara perolehan studi kepustakaan.
Baca juga: Bank Panin Dubai Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial Perempuan
Antonius Ketut berharap dari disertasi tersebut dapat mendorong dua perubahan sekaligus. Pertama, pada tataran regulasi, agar OJK merevisi atau menambahkan ketentuan dalam POJK 8/2023 yang menyediakan mekanisme keberatan administratif resmi, sehingga kepastian hukum tidak hanya hadir di level norma tetapi juga di level penerapan.
Kedua, pada tataran industri, agar kepatuhan perbankan terhadap rezim APU/PPT/PPPSPM bergeser dari kepatuhan administratif-formal menuju kepatuhan substantif yang berbasis risiko yakni di mana tujuan sesungguhnya pencegahan kejahatan keuangan benar-benar tercapai, bukan sekadar menghindari sanksi.
“Keduanya relevan dengan status Indonesia sebagai anggota penuh FATF sejak Oktober 2023, yang menuntut kredibilitas penegakan hukum yang tidak hanya tegas tetapi juga adil secara prosedural dan proporsional,” pungkasnya. (*)