News Update

Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Kita Temukan Waktu Saya jadi Komut

Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 9 Januari 2025.

Ahok diperiksa penyidik KPK selama 1,5 jam, terhitung sejak pukul 11.22 WIB hingga 12.45 WIB, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode tahun 2011-2021.

“Buat saksi untuk perusahan LNG Pertamina,” katanya, dkutip Kamis, 9 Januari 2025.

Baca juga: Tarif Spot Sewa Kapal LNG di Asia Capai US$ 350.000/Hari

Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jabatan dirinya saat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Adapun kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK sendiri berawal dari laporan pihaknya.

“Iya (sebagai komisaris), karena kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” bebernya.

Ia menjelaskan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai komisaris. Kasus dugaan korupsi ini mulai diketahui pada Januari 2020.

“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” bebernya. 

Baca juga: Genjot Kinerja di 2023, GTS Internasional (GTSI) Fokus di Bisnis LNG

Baca juga: Arcandra Tahar: PGN Dapat Optimalkan Kebutuhan LNG Dunia yang Terus Membesar

Saat ini, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.

Baca juga: Pertagas Niaga dan Reethau Group Teken Kerja Sama Regasifikasi LNG

Baca juga: Intip Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Tersangka KPK

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Atas tindakannya tersebut, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Karen pun dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

2 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago