Diperiksa Bareskrim, Dirut DSI Sampaikan Maaf ke 15 Ribu Lender

Diperiksa Bareskrim, Dirut DSI Sampaikan Maaf ke 15 Ribu Lender

Poin Penting

  • Dirut SDI Taufiq Aljufri melalui kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada para lender dan menyatakan siap mengikuti proses hukum di Bareskrim Polri
  • Bareskrim menetapkan tiga tersangka, termasuk Dirut dan Komisaris DSI, atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga TPPU.
  • Kasus terungkap setelah lender gagal menarik dana dan imbal hasil 16–18 persen; total korban tercatat sekitar 15.000 orang sepanjang 2018–2025.

Jakarta – Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyampaikan permintaan maaf kepada para lender yang menjadi korban investasi bermasalah di perusahaan pinjaman daring tersebut.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pengacara Taufiq, yakni Pris Madani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

“Kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufiq dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” kata Pris dikutip Antara.

Ia menegaskan, kliennya siap menjalani proses hukum yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kami lalui, kami jalani,” jelasnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Fraud DSI Sulit Dideteksi Pengawas, Ini Alasannya

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga TPPU terkait PT DSI.

Mereka adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka diduga melakukan penggelapan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, hingga TPPU melalui penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Baca juga: Paguyuban Lapor Total Kerugian Lender DSI Tembus Rp1,4 Triliun

Ia menjelaskan dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).

Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.

Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.

Masalah terungkap pada Juni 2025, taktala para lender tidak dapat menarik dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16–18 persen. Polisi mencatat jumlah korban mencapai 15.000 orang dalam periode 2018–2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62