Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan tahun 2018 BPK yang berlangsung pagi ini (14/6) di kantor BPK Jakarta.
Audit ini menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.
Pencapaian tertinggi untuk kualitas Laporan Keuangan dari BPK ini membuktikan Badan pengelola Keuangan haji (BPKH) telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH.
Sejak BPKH dibentuk dua tahun lalutahun 2017, Laporan Keuangan tahun 2018 adalah yang pertama yang disusun dan yang langsung memperoleh Opini WTP dimana hasil ini diharapkan dapat semakin menambah kepercayaan publik terhadap BPKH dalam mengelola dana haji untuk mendukung target pencapaian investasi BPKH selanjutnya. BPKH berkomitmen untuk selalu dapat melaksanakan penyelenggaraan tata kelola keuangan sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku.
Menurut hasil audit BPK, dana kelolaan BPKH tahun 2018 sebesar Rp112,9 triliun meningkat Rp10 triliun dibanding tahun 2017. Dana kelolaan tersebut ditempatkan di Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah sebesar Rp65,5 triliun (58%) dan investasi Surat Berharga Syariah sebesar Rp46,9 triliun (42%). Nilai manfaat BPKH yang diperoleh pada tahun 2018 adalah Rp5,7 triliun lebih tinggi dibanding tahun 2017 sekitar Rp5,2 triliun.
Biaya indirect cost (beban nilai manfaat setoran awal seluruh jemaah) dalam Biaya Haji atau BPIH tahun 2018 adalah sebesar Rp6,5 triliun, yang bersumber dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan dan akumulasi nilai manfaat. Biaya beban nilai manfaat sebesar Rp6,5 triliun tersebut dipergunakan untuk membiayai selisih total biaya haji sebesar Rp35 juta per jemaah.
Seperti diketahui total biaya haji per Jemaah adalah rata-rata Rp70 juta, sedangkan biaya beban Jemaah berangkat (direct cost) yakni Rp35 juta per Jemaah.
Pada tahun 2018, alokasi nilai manfaat yang dialokasikan untuk Jemaah tunda dalam bentuk virtual account adalah sebesar Rp777,4 milyar.
Dalam laporan operasional BPKH tahun 2018, telah dinyatakan bahwa BPKH memperoleh surplus sebesar Rp359,7 milyar. Surplus tersebut menjadi bagian dari akumulasi kas Jemaah haji tahun 2019 dan tidak dipergunakan untuk operasional pengelolaan keuangan haji.
Kinerja pengelolaan keuangan haji BPKH pada tahun 2018 tersebut telah dinyatakan oleh BPK dalam hasil auditnya sebagai pencapaian yang benar, transparan, akuntabel dan terpercaya dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Audit keuangan oleh BPK adalah audit berkala yang sifatnya tahunan. Setiap tahun, BPKH sebagai salah satu lembaga negara yang bertanggung jawab langsung terhadap Presiden, diaudit oleh BPK untuk memastikan kepatuhan BPKH compliancdalam pengelolaan dana hajie dengan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan ditahun sebelumnya. Hasil audit BPK telah menyatakan bahwa BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH tahun 2018.
Kepala Badan Pelaksana, BPKH menyatakan rasa syukur atas hasil audit BPK atas laporan keuangan BPKH.
“Penilaian opini WTP atas Laporan Keuangan BPKH tahun 2018 adalah hasil kerja optimal dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH yang diharapkan dapat menjadi sumber kepercayaan jemaah haji, mitra BPKH dan umat Islam atas kinerja, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH,” jelasnya. (*)