Dimasa Pandemi, Masih Sedikit UMKM Nikmati Fasilitas Pemerintah

Dimasa Pandemi, Masih Sedikit UMKM Nikmati Fasilitas Pemerintah

Jakarta – Pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terlihat masih sedikit yang memanfaatkan fasilitas terkait keringanan-keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19 saat ini.

Padahal, menurut Pungky Sumadi, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di masa pandemi ini pemerintah telah menentukan posisi bahwa kehidupan ekonomi harus tetap berjalan, tetapi harus diimbangi pelaksanaan aturan-aturan kesehatan yang ketat.

Menurutnya, hal ini yang membuat pemerintah melalui Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2020 yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 membuka berbagai kemudahan bagi UMKM di bidang pembiayaan. Hal ini merupakan tantangan bagi seluruh stakeholders.

“Ini tantangan. Bagaimana kita bisa mendekatkan supply dan demand, bagaimana kita bisa mendekatkan pelaku UMKM dengan para lembaga-lembaga penyedia pembiayaan kepada UMKM,” katanya, dalam diskusi virtual, di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.

Pungky menambahkan, di masa pandemi ini sudah ada 100 bank yang melaksanakan restrukturisasi kredit untuk jumlah debitur hampir 7 juta pelaku. Kemudian, realisasi kredit sudah dinikmati untuk UMKM bagi sekitar 5,4 juta debitur. Lalu, ada 183 Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang sudah melaksanakan rekstrukturisasi kredit kepada lebih dari 4 juta pelaku UMKM.

“Subsidi bunga juga sudah diberikan ke seluruh UMKM. Kita juga tahu bahwa ada keringanan pajak bagi UMKM dengan total insentif perpajakan sekitar Rp123 triliun, tetapi baru ada 109 ribu UMKM yang mengajukan keringanan pajak itu,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Top News