Kelonggaran Makro dan Tantangan Kualitas Intermediasi
Kelonggaran kebijakan makro dan afirmasi kebijakan mikro tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas intermediasi tanpa partisipasi koorperatif pelaku jasa keuangan. Komposisi pertumbuhan kredit masih memperlihatkan porsi signifikan pada segmen konsumtif dan berisiko rendah, sementara pembiayaan produktif bernilai tambah tinggi khususnya UMKM masih menghadapi kehati-hatian berlebih. Paradoks pun muncul: likuiditas tersedia, tetapi risk appetite terhadap sektor produktif belum tumbuh sepadan.
Dengan demikian, fokus yang sering luput: kualitas KUR tidak hanya diukur dari nominal, tetapi dari outcome. Dalam rilis yang dikutip Antara (per 14 November 2025), pemerintah menekankan aspek kualitas: target debitur baru mencapai 99,96 persen dengan 2,34 juta pelaku usaha, debitur graduasi mencapai 1,17 juta debitur, porsi penyaluran KUR ke sektor produksi mencapai 60,7 persen (melampaui target 60 persen).
Darah yang sehat bukan cuma mengalir, tetapi membuat organ ekonomi lebih kuat, yakni ada yang naik kelas. Tidak terus-menerus bertahan di level subsisten.
Peningkatan Kualitas Aliran KUR Melalui Strategi Graduasi
Tanpa strategi graduasi (graduation strategy) yang tegas dan kredibel, KUR berisiko terjebak dalam pola repeat financing: debitur yang sama kembali mengakses pembiayaan bersubsidi tanpa lompatan berarti menuju kredit komersial. Pipeline pasca-KUR masih lemah, padahal di sanalah kualitas pertumbuhan diuji. Dalam jangka menengah, kondisi ini berpotensi menekan mutu pendapatan perbankan dan mengaburkan fungsi KUR sebagai katalis naik kelas UMKM.
Di titik ini, arsitektur kebijakan menjadi penentu. OJK menjaga kesehatan perbankan melalui kerangka kebijakan prudensial, antara lain POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang memungkinkan pendekatan countercyclical tanpa mengorbankan kehati-hatian.
Lebih dari itu, OJK secara afirmatif mendorong pembiayaan UMKM melalui POJK No. 22/POJK.03/2018 tentang Kewajiban Penyediaan Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM, yang menetapkan target porsi pembiayaan UMKM dalam portofolio bank. POJK ini berfungsi sebagai policy anchor agar likuiditas benar-benar mengalir ke sektor produktif, bukan berhenti pada sektor aman semata.
Mengawal Kualitas Likuiditas Nasional dengan Sinergi Kebijakan
Sinergi kebijakan BI-OJK-pemerintah menjadi kunci agar dorongan regulatif dan insentif likuiditas tidak menimbulkan mispricing of risk. Orientasi kebijakan likuiditas ke depan perlu terus didorong lebih bergeser dari berbasis volume menuju berbasis kualitas.
Pertama, indikator keberhasilan intermediasi harus menilai dampak kredit terhadap produktivitas dan nilai tambah. Kedua, KUR perlu dilengkapi mekanisme graduasi terukur menuju kredit komersial. Ketiga, perbankan perlu memperkuat penilaian risiko UMKM berbasis data dan ekosistem.
Keempat, ruang regulasi yang proportionate perlu terus dijaga agar pembiayaan produktif tumbuh tanpa melemahkan stabilitas. Kelima, integrasi data UMKM lintas kementerian/lembaga harus dipercepat untuk memperkuat credit pipeline nasional.
Pada akhirnya, likuiditas bukan tujuan akhir, melainkan alat. Ekonomi yang sehat bukan hanya ekonomi yang likuid, tetapi ekonomi yang mampu mengubah aliran dana menjadi nilai tambah, produktivitas, dan kesejahteraan berkelanjutan.
Di situlah dilema likuiditas nasional menemukan jawabannya: bukan memilih antara melancarkan aliran atau menjaga mutu, melainkan memastikan keduanya berjalan seimbang dan saling menguatkan. (*)









