Oleh Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan dan Kebijakan Publik, Dosen Tamu Pascasarjana di PTN dan PTS
LIKUIDITAS dalam sistem keuangan ibarat darah dalam tubuh ekonomi. Ia harus mengalir cukup deras agar organ-organ produktif tetap hidup, namun juga harus sehat agar tidak membawa penyakit laten. Terlalu mampat, ekonomi kehilangan napas; terlalu longgar tanpa kontrol mutu, risiko justru menumpuk secara senyap. Di titik inilah dilema likuiditas nasional Indonesia hari ini bermula.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi ilustrasi paling konkret dari dilema tersebut. Sepanjang 2024, outstanding KUR melampaui Rp500 triliun, dengan debitur kumulatif lebih dari 40 juta pelaku UMKM sejak program berjalan.
KUR berlandaskan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang KUR (beserta perubahannya), yang menegaskan subsidi bunga dan penjaminan pemerintah sebagai instrumen perluasan akses pembiayaan. Dari sisi inklusi keuangan, dampaknya nyata; dari sisi kualitas, tantangan justru berada pada fase after credit.
Kebijakan Pelonggaran Likuiditas Guna Memacu Pertumbuhan Berkualitas
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ekonomi nasional secara konsisten diarahkan pada pelonggaran likuiditas guna menjaga pertumbuhan di tengah ketidakpastian global. Kebijakan moneter yang relatif akomodatif, relaksasi prudensial, serta ekspansi kredit terutama melalui KUR menjadi instrumen utama.
Bauran kebijakan Bank Indonesia (BI) menopang kondisi tersebut melalui pengelolaan suku bunga kebijakan dan operasi moneter. Termasuk kerangka PBI Operasi Moneter dan PBI Kebijakan Makroprudensial seperti pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) serta kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) secara forward-looking dengan menempatkan UMKM sebagai jangkar transmisi kebijakan melalui PBI No. 9 Tahun 2025, dengan sinyal bahwa pelonggaran likuiditas akan terus diarahkan ke sektor produktif sepanjang kualitas intermediasi terjaga.
Baca juga: Catatan Infobank Awal Tahun 2026: “Paceklik Kredit” di Tengah Hujan Likuiditas, Sektor Riil Bukan Sekadar Lesu, Tapi Lumpuh Pak Presiden
Pendekatan conditional accommodation ini menegaskan bahwa dukungan likuiditas bukan tanpa syarat, melainkan dikaitkan dengan kontribusi nyata terhadap pembiayaan UMKM, termasuk KUR.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga semester I 2025 menunjukkan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sekitar 6,9 persen (yoy) menjadi sekitar Rp9,3 kuadriliun, sementara kredit perbankan mencapai sekitar Rp8,0 kuadriliun dengan pertumbuhan 7,7 persen-8 persen (yoy). Loan to deposit ratio (LDR) tetap berada pada kisaran 84 persen-85 persen, dan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di atas 25 persen, menandakan kondisi likuiditas perbankan yang longgar dan relatif aman.
Strategi Pipeline KUR sebagai Katup Anti-Banjir Likuiditas
Ketika likuiditas perbankan melimpah, KUR sangat strategis dan berpotensi untuk dapat berfungsi sebagai katup pengaman mengalirkan dana ke sektor produktif UMKM dengan skema penjaminan dan pembagian risiko yang terukur. Skala KUR yang sebenarnya tidak kecil namun perlu membacanya secara cermat. Salah satu cara membaca “sirkulasi” KUR adalah memisahkan stok dan arus:
1) Stok (outstanding) KUR: darah yang sedang beredar dalam tubuh sistem. Dalam Laporan Capaian Kinerja Triwulan I 2025 Kemenko Perekonomian (berbasis SIKP) disebutkan total outstanding KUR per 31 Maret 2025 sebesar Rp521 triliun dan diberikan kepada 50 juta debitur (basis kumulatif), dengan NPL 2,19 persen. Ini angka penting: KUR bukan program kecil. Ia sudah menjadi ekosistem kredit ritel raksasa berupa stok pembiayaan yang sedang “mengalir” dalam sistem.
2) Arus (penyaluran): seberapa deras darah baru dipompa per tahun. Di dokumen yang sama, untuk periode Januari-31 Maret 2025: realisasi KUR Rp68,03 triliun (sekitar 23,66 persen dari target tahun berjalan), diberikan kepada 1,19 juta debitur. Artinya, dari awal tahun saja, mesin KUR sudah bekerja. Tetapi, pertanyaan besarnya, apakah arus ini cukup deras dan cukup tepat sasaran untuk menutup “kesenjangan intermediasi” UMKM?
“Pipeline yang Menganga”: Sisa Plafon Masih Besar, Basis Penerima pun Melebar
Makin ke akhir 2025, data realisasi penyaluran menunjukkan dua fakta simultan: permintaan besar dan ruang yang masih tersisa. Kemenkeu melalui paparan APBN Kita menyebut, realisasi penyaluran KUR per Oktober 2025: Rp228,1 triliun atau 79,7 persen dari pagu Rp286 triliun, sehingga masih tersedia sisa plafon sekitar Rp57,9 triliun, dan jumlah penerima mencapai 3,9 juta debitur.
Di sini “pipeline menganga” terlihat terang: sisa Rp57,9 triliun bukan angka kecil. Itu ruang kredit produktif yang bila desain pipeline dan orkestrasi penyalurnya tepat bisa menjadi saluran pelepas banjir likuiditas sekaligus penguat denyut sektor riil.
Baca juga: Meski Likuiditas Longgar, Perbanas Proyeksikan Kredit 2026 Hanya Tumbuh Single Digit
Mengapa Pipeline Masih Menganga? Tiga “Sumbatan” yang Perlu Dibongkar
Kalau stok outstanding sudah melampaui Rp500 triliun tetapi ruang plafon dan kebutuhan tetap lebar, berarti ada sumbatan struktural yang perlu dibongkar. Pertama, sumbatan informasi (information asymmetry). Banyak UMKM produktif tidak punya dokumentasi formal, sehingga bank cenderung menahan laju atau memilih segmen yang paling mudah diverifikasi.
Kedua, sumbatan desain risiko. Di banyak tempat, KUR belum sepenuhnya berbasis value chain. Akibatnya, bank “takut sendirian”, padahal KUR seharusnya dibangun sebagai pembiayaan yang punya pagar ekosistem (offtaker, aggregator, klaster, logistik).
Ketiga, sumbatan pascacair (after-disbursement gap). KUR sering kuat di pencairan, lemah di pendampingan. Padahal, menjaga kualitas aliran darah itu justru terjadi setelah kredit turun: monitoring kas, shock usaha, restrukturisasi dini, literasi.










