Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs web KPK, eks Menag yang akrab disapa Gus Yaqut terakhir melaporkan kekayaannya untuk periode 2024.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Yaqut Cholil tercatat sebesar Rp13,7 miliar, didonominasi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini memiliki 6 aset tanah dan bangunan, 5 di antaranya berada di Rembang, Jawa Timur, dan 1 di Jakarta Timur. Aset dengan nilai tertinggi berada di Jakarta Timur dengan estimasi Rp4,5 miliar.
Selain itu, adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf ini, juga memiliki dua mobil, yaitu Mazda CX-5 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard senilai Rp1,9 miliar.
Tidak hanya itu, pria berusia 50 tahun ini juga memiliki karta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp2,5 miliar.
Baca juga: Mengintip Penurunan Harta Nadiem Makarim usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi
Sementara itu, kader PKB itu juga memiliki utang sebesar Rp800 juta. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp13,7 miliar.
Pada 2023 saat mash menjabat Menteri Agama, kekayaan Yaqut tercatat sebesar Rp12,7 miliar. (*)









