Tiongkok – Kabar tidak sedap datang dari industri financial technology (fintech). Kaabar tersebut mengenai jatuhnya industri fintech peer to peer lending di Tiongkok. Lebih dari 400 platform pinjaaman peer-to-peer di negara tersebut telah runtuh. Sebanyak 4.000 orang investor menderita kerugian hingga mencapai US$117 juta pasca gagalnya sebuah perusahaan fintech.
Pemerintah Tiongkok sendiri telah berupaya untuk meningkatkan pengawasan fintech, yang diatur sebagai perusahaan keuangan non perbankan atau dikenal juga sebagai shadow banking. Yang megejutkan, rupayanya potensi kegagalan ini sudah terbaca sebelumnya. Regulator sudah memperingatkan ada risiko yang besar bagi investor yang berinvestasi diperusahaan fintech, pasca banyaknya situs fintech yang mengalami kegagalan. Beberapa praktisi keuangan bahkan menilai skema yang dilakukan dalam fintech yang gagal mirip skema Ponzi, dimana beberapa fintech yang gagal tersebut mencari pendanaan baru untuk membayar investor sebelumnya. Tidak sedikit pula situs fintech yang menarik investor untuk menanamkan dananya lalu menghilang alias kabur.
Pinjaman online sendiri populer di Tiongkok setelah terjadinya pengetatan kredit bank pada 2010 pasca dua tahun pengeluaran stimulus untuk mengatasi krisis keuangan global. Pada tahun 2012, total volume pinjaman kurang dari US$ 1 miliar. Situs P2P ini kemudian menawarkan investasi dengan apa yang disebut tagihan komersial, seperti obligasi jangka pendek yang dikeluarkan oleh usaha kecil. Tagihan seperti itu, dikeluarkan oleh perusahaan dan dijamin oleh bank komersial, biasanya merupakan bagian dari transaksi bisnis, dan tagihan dapat dijual ke lembaga keuangan lain atau ke bank sentral sebelum jatuh tempo. Seorang pengamat mengatakan, risiko pada banyak platform ini tidak dikomunikasikan dengan baik kepada investor, jaminan kembali plus pokoknya sebagai tawaran khas kepada investor pada akhirnya tidak dibayarkan.
Quark Finance, misalnya, pemiliknya telah menyerahkan diri dan mengaku bahwa dia telah menyedot deposito secara ilegal. Perusahaan ini memiliki US$ 556 juta dari pinjaman yang belum dibayar pada Juli, sementara transaksi kumulatif pada platform mencapai US$ 2,3 miliar. Berbeda dengan PPMiao, perusahaan ini mengubah alamat resminya. Pada Agustus, lalu, perusahaan ini berhenti membayar investor dan mengumumkan penutupan platform-nya. Pihak PPMiao berjanji untuk membayar investor selama tiga tahun ke depan.
Di Indonesia, bisnis peer-to-peer lending juga tengah berkembang sangat pesat. Para pemain fintech mengincar gap pembiayaan yang memang belum tersentuh oleh bank. Data menyebut, perbankan baru membiayai sebesar Rp700 triliun dari total kebutuhan pendaanaan untuk mikro, kecil dan menengah yang mencapai Rp1.700 triliun. Sehingga ada gap sekitar Rp1.000 triliun yang mejadi potensi pasar yang diincar fintech. Pasar ini pula yang tidak dipungkiri akan dilirik oleh investor Tiongkok.
Berdasarkan data OJK, jumlah fintech yang tedaftar per Jun 2018 memcapai 64 fintech. Jumlah penyaluran pinjaman melalui teknologi finansial peer-to-peer lending hingga Juli 2018 telah mencapai Rp 9,21 triliun. Sedangkan jumlah akumulasi rekening borrower pada periode tersebut mencapai 1,43 juta entitas. OJK memprediksi, jumlah fintech ini masih akan terus meningkat, mengingat sudah banyak pelaku fintech yang mendaftar ke OJK.(*)