Di Tengah Ancaman Resesi, LPS Sebut Likuiditas Bank Masih Kuat

Di Tengah Ancaman Resesi, LPS Sebut Likuiditas Bank Masih Kuat

Bali – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan likuiditas perbankan pada 2023 masih terjaga, meski ancaman resesi di depan mata dan kenaikan suku bunga acuan yang masih akan terjadi.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, likuiditas perbankan ke depan masih dapat dikendalikan dengan baik. Apalagi perbankan nasional telah melalui dan mampu mengatasi paceklik likuiditas saat pandemi Covid-19.   

“Pengalaman tahun 2020 awalnya likuiditas sempat kering, tapi kita berhasil balik pada pertengahan tahun dan sekarang kita lihat kebijakan moneter serta fiskalnya itu amat baik dari sisi likuiditas,” ujar Purbaya di Bali, Rabu, 9 November 2022.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, kuatnya likuiditas perbankan tercermin dari monetary base atau jumlah uang beredar di pasar yang menunjukkan tren pertumbuhan. Saat ini, monetary base tumbuh 22 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa uang atau dana sudah berada di dalam sistem.

“Kalau kita lihat pertumbuhan terakhir 22 persen, itu cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen sebetulnya kalau belanja fiskal kita juga bagus,” tuturnya. 

Selain itu, tambah dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,72 persen pada kuartal III-2022 merupakan hasil dari rancangan pemerintah. Untuk itu, dia meyakini Indonesia mampu meredam segala dampak global pada tahun depan. 

Menurut Purbaya, dampak global pasti akan memengaruhi ekonomi dalam negeri. Namun, jika Indonesia fokus pada permintaan dalam negeri,  ekonomi diperkirakan masih bertumbuh 4,6 persen pada 2023. 

“Jadi resesi bisa kita hindari, krisis apalagi. Siklus ekonomi kita 7 tahunan, kita baru resesi tahun 2020 dan keluar pada 2021, harusnya tahun 2027 atau 2028 kita masih bisa ekspansi,” pungkasnya. 

Berdasarkan data Bank Indonesia, kondisi likuiditas perbankan dan perekonomian tetap longgar. Pada September 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 27,35%. Rasio ini tetap mendukung kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit. (*)

Related Posts

News Update

Top News