Poin Penting
- Sidang kasus kredit Sritex di Semarang menghadirkan saksi dari Bank DKI dan notaris yang menjelaskan proses pengajuan kredit.
- Nilai kredit yang awalnya Rp200 miliar diturunkan menjadi Rp150 miliar sebelum diajukan ke komite kredit.
- Persidangan juga menyoroti kriteria “Debitur Prima” dan proses administrasi kredit, termasuk dokumen analisis serta audit internal bank.
Semarang - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis (12/3).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan tujuh saksi, meliputi pegawai Bank DKI dan notaris yang menangani dokumen kredit perusahaan tekstil tersebut.
Para saksi berasal dari sejumlah unit di Bank DKI, yakni 2 orang dari unit bisnis, 3 orang dari audit internal, dan 1 orang dari penyusun kebijakan perkreditan. Selain itu, jaksa juga turut menghadirkan notaris yang terlibat dalam pengurusan dokumen kredit Sritex.
Dua saksi dari unit bisnis yang memberikan keterangan di persidangan adalah FX Putra Misa dan Agung Setioroso, yang pada saat itu terlibat dalam proses pengusulan kredit kepada Sritex.
Baca juga: Pencairan Kredit Sritex, dari Fakta Persidangan, Bukan Intervensi Babay, Direktur Bank DKI
Keterangan saksi di persidangan mengungkap bahwa proses pengajuan kredit kepada Sritex diawali dengan sejumlah pertemuan antara pihak bank dan manajemen perusahaan, termasuk pada level senior vice president hingga direktur utama.
Permohonan kredit yang diajukan Sritex pada awalnya disebut mencapai Rp200 miliar. Namun, nilai tersebut kemudian disesuaikan karena keterbatasan kewenangan unit yang menangani pengajuan kredit.
Agung Setioroso disebut hanya memiliki kewenangan memproses kredit hingga Rp75 miliar. Untuk memproses pengajuan dengan nilai lebih besar, penanganan kemudian dialihkan ke unit lain yang memiliki otoritas lebih luas.
Dalam proses selanjutnya, nilai kredit yang diajukan kepada komite kredit diturunkan menjadi Rp150 miliar.
Analisis Kredit dan Prosedur Internal Bank
Setelah melalui tahap pengusulan oleh unit bisnis, dokumen pengajuan kredit kemudian diteruskan kepada unit manajemen risiko serta unit hukum dan kepatuhan untuk dilakukan analisis lanjutan.
Para saksi dari Bank DKI menyampaikan bahwa proses tersebut dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur bank, yakni Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019.
Berdasarkan keterangan para saksi, pengajuan kredit tersebut dinyatakan layak untuk dibahas di komite kredit setelah melalui penyusunan dokumen analisis internal, termasuk Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK).
Dokumen tersebut disusun bersama oleh unit bisnis bersama unit risiko, sementara unit hukum dan kepatuhan menyatakan tidak terdapat catatan penolakan terhadap usulan kredit tersebut.
Baca juga: Ironi Kasus Kredit Macet Sritex: Bankir Jadi Tersangka, Pelaku Rekayasa Keuangan Bebas Berkeliaran
Dalam persidangan juga dibahas mengenai kriteria “Debitur Prima” yang sebelumnya menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Saksi dari penyusun kebijakan perkreditan Bank DKI menjelaskan bahwa kategori tersebut berkaitan dengan penilaian lembaga pemeringkat eksternal.
Menurut keterangan saksi, standar operasional prosedur bank memungkinkan penilaian debitur merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal yang menjadi acuan bank. Dari empat lembaga pemeringkat yang diakui, penilaian dari salah satu lembaga dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perbedaan penafsiran terkait kriteria tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan mengenai interpretasi ketentuan terkait penilaian rating debitur.
Peran Notaris dalam Proses Kredit
Selain saksi dari Bank DKI, persidangan juga menghadirkan notaris Tjoa Karina Juwita yang menangani dokumen kredit Sritex.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi menyebut menerima surat dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 yang berisi penawaran agar dirinya menjadi notaris dalam pengurusan kredit Sritex yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2020.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam sidang karena surat tersebut dikirim sebelum sejumlah dokumen analisis kredit disusun dan sebelum rapat komite kredit dilaksanakan.
Dokumen seperti Memorandum Analisa Kredit dan Ikhtisar Pengusulan Kredit diketahui ditandatangani pada 16 Oktober 2020, sementara rapat komite kredit berlangsung pada 23 Oktober 2020.










