Jakarta – Dua tahun terakhir ini tantangan yang dihadapi industri jasa keuangan nasional, juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat berat, yakni pandemi COVID-19. Utamanya bagi OJK, adanya pandemi COVID-19 menguji kapabilitas lembaga yang pada 22 November mendatang genap berusia 10 tahun ini, dalam menjaga industri jasa keuangan.
Pandemi COVID-19 membuat perekonomian nasional merosot. Hal yang sama juga dialami industri jasa keuangan nasional. Namun, OJK merespons pandemi COVID-19 dengan cepat, dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan terbukti mampu membuat sektor jasa keuangan bertahan di tengah krisis, stabil, dan bisa turnaround dengan cepat.
“Kita yakini, dalam masa pandemi, OJK bisa tetap menjaga stabilitas industri jasa keuangan dengan baik. Peraturan-peraturan (untuk industri keuangan) terus kita sesuaikan, yang lebih agile dengan melihat situasi,” kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, kepada Infobank, beberapa waktu lalu.
OJK mulai mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian terkait pandemi COVID-19 dengan menerbitkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada 19 Maret 2020, atau 17 hari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus virus Corona pertama di Indonesia. POJK 11 yang juga dikenal sebagai POJK restrukturisasi kredit ini adalah peraturan pertama yang dikeluarkan OJK terkait dengan pandemi COVID-19.
Poin penting dari POJK ini ialah dihadirkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur perbankan yang diperkirakan akan menurun akibat pandemi COVID-19 sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. Lewat stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya. Pemberian stimulus restrukturisasi kredit jilid pertama ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
Setelah POJK 11, kemudian muncul sejumlah POJK lain yang juga terkait dengan pandemi COVID-19. Antara lain, POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pada 2021, OJK masih mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19. Terakhir, OJK menerbitkan dua ketentuan di awal September 2021, yakni POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Pesan utama dari dua kebijakan ini ialah memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
OJK juga melakukan serangkaian upaya mendorong percepatan pemulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi, di antaranya dengan memberikan dukungan lebih kepada dunia usaha, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wujud konkretnya, bermacam-macam, mulai dari mempercepat peningkatan literasi dan inklusi keuangan, mendigitalkan pelaku UMKM, hingga membangun klaster-klaster UMKM dalam rangka pembinaan dan perluasan akses pembiayaan atau permodalan. Kemudian, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak aktif terlibat dalam program vaksinasi COVID-19, dan menargetkan penyaluran vaksinasi sebanyak 10 juta dosis hingga akhir 2021.
Di lain sisi, pandemi COVID-19 juga mengubah cara hidup masyarakat dan dunia usaha, termasuk sektor jasa keuangan. Teknologi informasi atau digital masif berkembang di balik terbatasnya aktivitas fisik. Pengembangan sektor jasa keuangan berbasis digital pun menjadi keharusan. Presiden Joko Widodo, di kesempatan OJK Virtual Innovation Day, medio Oktober lalu, menyampaikan, pengembangan keuangan digital harus mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, sekaligus dibangun dengan merata. Seluruh elemen di industri jasa keuangan, termasuk OJK, harus terlibat dalam hal ini. “Bantu percepatan keuangan digital hingga pelosok seluruh penjuru Tanah Air,” katanya.
OJK mendukung penuh apa yang disampaikan Presiden itu. OJK terus mendorong sektor jasa keuangan untuk melakukan transformasi digital dalam rangka memperluas layanan kepada masyarakat atau literasi keuangan digital. Terkait dengan digitalisasi di sektor jasa keuangan, sejumlah kebijakan sudah ditelurkan OJK. Antara lain, merilis Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3, Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2. Kemudian, yang terbaru, jelang akhir Oktober lalu, OJK mengeluarkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak biru ini berfokus pada lima elemen yang akan memberikan kebijakan digitalisasi untuk perbankan.
Industri jasa keuangan yang makin dekat dengan teknologi, diimbangi dengan penguatan organisasi dan proses kerja di tubuh OJK, seperti penguatan SDM dan infrastruktur. Pada sisi pengawasan sektor jasa keuangan, misalnya, selain terus meningkatkan kapabilitas para pengawas, OJK menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi. Hal ini menjadi salah satu fokus penting di OJK.
“Penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu prioritas dan kebijakan strategis di OJK. Berbagai upaya telah dilakukan oleh OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan yang didukung dengan digitalisasi,” ucap Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu. (*) Ari Nugroho
* Laporan selengkapnya mengenai 10 Tahun OJK dapat dibaca di Majalah Infobank No.523, edisi November 2021