Poin Penting
- Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak seharusnya dipidanakan, karena kegagalan usaha merupakan bagian dari dinamika ekonomi.
- Ia menilai ada tiga persoalan tata kelola yang memicu kriminalisasi kebijakan: definisi korupsi yang belum konsisten, parameter kerugian negara yang belum jelas, serta metode pengukuran kerugian negara yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap sektor perbankan dan bisnis dinilai berpotensi menghambat kredit, merusak kepercayaan pasar, dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Jakarta - Kepastian hukum bagi dunia usaha menjadi sorotan dalam diskusi mengenai kasus Sritex. Kriminalisasi terhadap risiko bisnis dinilai dapat menimbulkan ketakutan di sektor perbankan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Isu tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa dan Kasus Sritex” yang digelar Nusantara Impact Center, Sabtu, 21 Februari 2026.
Diskusi tersebut menghadirkan ekonom Wijayanto Samirin, mantan Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi dan Keuangan era Jusuf Kalla.
Menurut Wijayanto, kegagalan usaha merupakan konsekuensi inheren dalam aktivitas ekonomi sehingga tidak tepat dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
“Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” ujarnya.
Baca juga: Kasus-Kasus Kriminalisasi Kredit Macet yang Membelit BPD
Wijayanto menilai potensi kriminalisasi kebijakan ekonomi dipicu oleh lemahnya fondasi tata kelola negara. Ia menyebut belum adanya konsistensi definisi korupsi dalam kebijakan bisnis, ketidakjelasan parameter kerugian negara, serta metode pengukuran yang masih diperdebatkan.
“Ada tiga hal mendasar dalam tata kelola bernegara hari ini di Indonesia, yaitu bagaimana negara mendefinisikan korupsi, bagaimana negara mendefinisikan kerugian negara, dan bagaimana negara mengukur kerugian negara. Kegagalan pada tiga aspek ini berujung pada kriminalisasi kebijakan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat keputusan ekonomi yang sah berpotensi dipidana ketika hasilnya tidak sesuai harapan.
Risiko Kredit Macet Tak Semestinya Dipidana
Dalam praktik pembiayaan korporasi, Wijayanto menilai bank kerap disalahkan saat debitur gagal bayar, padahal proses pemberian kredit telah melalui prosedur ketat dan pengawasan regulator.
“Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,” katanya.
Karena itu, ia menilai, kegagalan pembayaran pinjaman setelah seluruh prosedur dijalankan seharusnya dipandang sebagai risiko usaha.
“Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Baca juga: Kapan Kasus Kredit Macet Jadi Pidana? Ini Penjelasan Kortas Tipidkor Polri
Pendekatan Represif Dinilai Berisiko Sistemik
Wijayanto lantas membandingkan pendekatan hukum di Amerika Serikat yang lebih menempatkan kasus serupa sebagai sengketa bisnis atau perdata.
“Di negara lain seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, kriminalisasi risiko bisnis dapat membuat bank menahan kredit karena takut tersangkut hukum, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Kalau bank takut memberikan kredit karena khawatir dipidanakan, maka ekonomi bisa tersendat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Kritik Gimik Antikorupsi
Selain itu, Wijayanto menyoroti kecenderungan komunikasi pemberantasan korupsi yang lebih menonjolkan sensasi dibanding pembenahan sistem.
“Publik sering dibuat puas dengan gimik-gimik pemberantasan korupsi yang menonjolkan sensasi, seperti memamerkan uang sitaan, padahal yang lebih penting adalah pembenahan sistem agar korupsi tidak terjadi,” katanya.
Baca juga: Hantu Kriminalisasi Kredit Macet Pasca Revisi UU BUMN
Ia juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian usaha.
“Kita perlu keseimbangan antara penegakan hukum dan kepastian usaha, supaya pembangunan ekonomi bisa berjalan tanpa rasa takut kriminalisasi,” pungkas Wijayanto.
Indeks Korupsi Dinilai Memburuk
Sementara, pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Nusantara Impact Center, Mahfut Khanafi menyampaikan keprihatinan atas indeks korupsi Indonesia yang dinilai memburuk dan bahkan tertinggal dibanding Timor Leste.
Ia menilai praktik pemberantasan korupsi belakangan lebih berorientasi pada citra daripada substansi tata kelola.
"Ya satu tahun terakhir kita lebih banyak melihat penanganan korupsi yang serampangan, lembaga Aparat Penegak Hukum seolah berlomba menjadi terbaik namun lupa subtansi penegakan hukum dan keadilan itu sendiri," kata Mahfut. (*)










