Poin Penting:
- Dewan Pers menyebut Google, Meta, dan TikTok menguasai 80 persen pasar iklan digital Indonesia senilai Rp71 triliun.
- Ketimpangan distribusi iklan digital dinilai semakin menekan perusahaan pers dan jurnalis di tengah disrupsi teknologi.
- Dewan Pers mendukung revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi dan mendapat perlindungan yang lebih kuat.
Jakarta – Dewan Pers mengungkapkan ketimpangan besar dalam ekosistem media digital nasional. Tiga perusahaan teknologi global, yakni Google, Meta, dan TikTok, disebut menguasai sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia yang nilainya mencapai Rp71 triliun. Kondisi ini dinilai semakin menekan keberlangsungan perusahaan pers di tengah derasnya disrupsi digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan sebagian besar nilai iklan digital saat ini terkonsentrasi pada tiga platform teknologi tersebut. Sementara itu, sisa 20 persen nilai iklan diperebutkan oleh lebih dari 50 persen perusahaan pers di Indonesia.
Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang semakin memperlemah posisi media massa sebagai produsen informasi dan karya jurnalistik.
Baca juga: Google Cloud Sebut Indonesia Pasar Digital Terlengkap di Asia
Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekosistem Iklan Digital
Dahlan menilai dominasi platform digital dalam pasar iklan menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi industri media.
“Nah, jadi ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur,” kata Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Senin. 15 Juni 2026.
Ia menegaskan kondisi tersebut memerlukan langkah konkret dari berbagai pihak. Apalagi, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) turut menghadirkan tantangan baru bagi industri pers.
Menurut Dahlan, teknologi AI saat ini memanfaatkan karya jurnalistik sebagai sumber data bagi algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita tanpa memberikan kompensasi kepada pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Dampaknya, disrupsi digital tidak hanya menggerus pendapatan perusahaan pers, tetapi juga berimbas pada kesejahteraan jurnalis. Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media hingga maraknya disinformasi menjadi konsekuensi yang mulai dirasakan.
Dewan Pers Dorong Perlindungan Ekonomi Karya Jurnalistik
Merespons persoalan tersebut, Dewan Pers telah menjalankan sejumlah inisiatif strategis. Salah satunya melalui pembahasan berbagai persoalan industri media dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026.
Dalam forum itu, berbagai isu dibahas, mulai dari nasib jurnalis, keberlangsungan perusahaan pers, hingga skema pendanaan media di masa depan.
“Salah satu inisiatif yang strategis lainnya, yaitu meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi,” tutur dia.
Langkah tersebut dinilai penting agar karya jurnalistik tidak hanya diakui sebagai produk informasi publik, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat melindungi keberlangsungan industri media.
Baca juga: Meta Patuhi PP Tunas, Bagaimana dengan TikTok dan Google?
Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Perkuat Industri Pers
Dahlan menjelaskan bahwa dalam ketentuan lama Undang-Undang Hak Cipta, karya jurnalistik ditempatkan sebagai karya praktis yang tidak memiliki nilai ekonomi atau tidak dikomersialkan secara langsung melalui lisensi maupun penjualan karya.
Karena itu, karya jurnalistik selama ini dapat dikutip, disebarluaskan, bahkan dimanifestasikan kembali dengan syarat mencantumkan sumbernya.
Namun, perubahan lanskap digital mendorong perlunya penyesuaian regulasi. Dalam konteks tersebut, Kementerian Hukum berinisiatif merevisi Undang-Undang Hak Cipta dengan memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu produk yang memiliki hak ekonomi.
Dewan Pers berharap revisi regulasi tersebut mendapat dukungan luas karena dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan industri pers nasional di tengah dominasi platform digital dan perkembangan teknologi AI.
“Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak,” tutur Dahlan.
Melalui upaya tersebut, Dewan Pers berharap tercipta ekosistem digital yang lebih adil sehingga perusahaan pers dan jurnalis tetap memiliki ruang untuk berkembang serta memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya jurnalistik yang mereka hasilkan. (*)
Editor: Yulian Saputra


