Poin Penting
- DJP mengusulkan pagu indikatif 2027 sebesar Rp5,4 triliun.
- Sebanyak Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama perpajakan.
- Penguatan sistem informasi, perluasan basis pajak, dan penegakan hukum menjadi fokus utama penggunaan anggaran.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 senilai Rp5,4 triliun untuk mendukung program pengelolaan penerimaan negara.
Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp23 miliar dibandingkan alokasi anggaran 2026 pascaefisiensi yang mencapai Rp5,42 triliun. Dalam lima tahun terakhir, tren anggaran DJP juga tercatat menurun sekitar Rp6,54 triliun.
“Pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun 2027 sebesar Rp5,4 triliun lebih rendah sekitar Rp23 miliar,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga: DJP Ungkap Lima Poin Krusial dalam Aturan Baru Pajak UMKM, Apa Saja?
Bimo menjelaskan, pagu indikatif tersebut terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp867,89 miliar dan program dukungan manajemen senilai Rp4,53 triliun.
“Anggaran yang dialokasikan dalam program pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan perimaan pajak,” jelasnya.
Fungsi Utama Serap Hampir 90 Persen Anggaran
Sementara, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang tidak terpisahkan dalam mendukung program-program teknis seperti belanja pegawai, belanja barang operasional, belanja modal, belanja teknologi informasi dan komunikasi.
Lebih lanjut, Bimo menyatakan, total anggaran itu akan digunakan untuk fungsi utama DJP dalam core function sebesar Rp4,81 triliun atau 89,2 persen dengan alokasi sumber daya manusia (SDM) sebanyak 37.475 pegawai.
Baca juga: Setoran Pajak Naik 22,1 Persen jadi Rp834,4 Triliun di Mei 2026
Sementara itu, fungsi pendukung memperoleh alokasi Rp583 miliar atau 10,8 persen dari total anggaran, yang didukung oleh 5.965 pegawai.
Fokus pada Sistem Perpajakan dan Penegakan Hukum
Bimo menyampaikan, anggaran fungsi utama akan difokuskan pada lima area strategis.
Pertama, penguatan data dan sistem informasi perpajakan sebesar Rp679 miliar. Kedua, perluasan basis pajak senilai Rp919 miliar. Ketiga, pelayanan perpajakan dan penguatan kepercayaan publik sebesar Rp665 miliar.
Baca juga: Purbaya Terima PNBP Rp1,03 Triliun dari Kejagung Hasil Pemulihan Aset Negara
Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum mendapat alokasi terbesar, yakni Rp1,97 triliun, disusul kebijakan perpajakan sebesar Rp578 miliar.
“Adapun fungsi pendukung untuk layanan kesekretariatan berupa pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, dan pengawasan pengendalian internal sebesar Rp583 miliar,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


