Jakarta– Pemerintah berkomitmen untuk tetap menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 mendatang. Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut diharap akan mengurangi angka defisit keuangan pada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat menjadi pembicara pada Forum Merdeka Barat (FMB) di Kantor Kemenkominfo Jakarta. Fachmi bahkan menyebut, bila iuran tidak dinaikan defisit dapat membengkak hingga Rp77 triliun.
“Kita ingin program ini tidak terhenti, kalau ini terhenti misal defisit Rp32 tahun ini dan dalam lima tahun kemudian kita bisa saja defisit Rp77 triliun,” kata Fachmi di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.
Selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya sebagian juga ditanggung oleh pemerintah. Menurutnya, iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan diharapkan dapat mulai berlaku pada awal 2020.
Pemerintah sendiri telah mengusulkan adanya kenaikkan 100% atau dua kali lipat pada iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan serta untuk kelas III rencananya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. Namun untuk usulan peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Np