Headline

Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?

oleh Eko B Supriyanto

 

SUHU politik dalam negeri begitu cepat berubah. Siapa yang menyangka, Setyo Novanto, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), secepat kilat menjadi tersangka. Sementara, posisi pemerintah saat ini juga sedang gundah gulana. Isu reshuffle yang diembuskan tiga bulan lalu kembali menghangat. Bahkan, kondisi keuangan negara sedang berat-beratnya. Penerimaan yang tidak sesuai dengan perkiraan membuat tekanan terhadap keuangan negara defisit mendekati 3 persen.

Pertanyaan menarik, jika keuangan negara defisit di atas 3 persen, apakah pemerintah bisa di-impeachment atau diberhentikan di tengah jalan? Jika memang benar terjadi, tentu akan menjadi bola liar bagi DPR RI yang tengah sibuk membuat panitia khusus (pansus) hak angket—yang oleh presiden sendiri dibiarkan bergerak liar pula.

Sementara, pemerintah sendiri berencana melebarkan defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 menjadi 2,92 persen dari semula 2,41 persen pada APBN 2017. Melebarnya defisit anggaran disebabkan terpangkasnya penerimaan pajak dan membengkaknya belanja negara.

Pelebaran defisit dalam APBN-P tak bisa dihindari karena target penerimaan pajak memeleset, sementara subsidi untuk sektor energi (LPG) terus berlangsung. Problem penerimaan terjadi pada pemerintahan Jokowi-JK—sesuatu yang berbeda dari era sebelumnya.

Tidak ada kata lain selain pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola defisit agar tidak melewati batas 3 persen. Batas defisit anggaran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago