Headline

Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?

oleh Eko B Supriyanto

 

SUHU politik dalam negeri begitu cepat berubah. Siapa yang menyangka, Setyo Novanto, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), secepat kilat menjadi tersangka. Sementara, posisi pemerintah saat ini juga sedang gundah gulana. Isu reshuffle yang diembuskan tiga bulan lalu kembali menghangat. Bahkan, kondisi keuangan negara sedang berat-beratnya. Penerimaan yang tidak sesuai dengan perkiraan membuat tekanan terhadap keuangan negara defisit mendekati 3 persen.

Pertanyaan menarik, jika keuangan negara defisit di atas 3 persen, apakah pemerintah bisa di-impeachment atau diberhentikan di tengah jalan? Jika memang benar terjadi, tentu akan menjadi bola liar bagi DPR RI yang tengah sibuk membuat panitia khusus (pansus) hak angket—yang oleh presiden sendiri dibiarkan bergerak liar pula.

Sementara, pemerintah sendiri berencana melebarkan defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 menjadi 2,92 persen dari semula 2,41 persen pada APBN 2017. Melebarnya defisit anggaran disebabkan terpangkasnya penerimaan pajak dan membengkaknya belanja negara.

Pelebaran defisit dalam APBN-P tak bisa dihindari karena target penerimaan pajak memeleset, sementara subsidi untuk sektor energi (LPG) terus berlangsung. Problem penerimaan terjadi pada pemerintahan Jokowi-JK—sesuatu yang berbeda dari era sebelumnya.

Tidak ada kata lain selain pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola defisit agar tidak melewati batas 3 persen. Batas defisit anggaran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 Ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

9 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago