Headline

Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?

Sementara, Pasal 7b UUD berbunyi, pemeriksaan dan pembuktian pelanggaran hukum presiden/wakil presiden (wapres) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi atas permintaan DPR. Penjelasan atau tafsir resmi pelanggaran hukum dalam Pasal 7a UUD tersebut diatur UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sedangkan, yang dimaksud dengan pidana berat adalah pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Jadi, kalau UU yang dilanggar memenuhi kriteria pelanggaran hukum yang diatur dalam pasal 7a UUD, maka dapat dilakukan impeachment. Namun, dalam UU keuangan negara tidak disebutkan soal sanksinya jika melanggar threshold 3 persen. Jadi, tidak mengatur unsur melanggar hukum dalam Pasal 7a UUD. Dengan kata lain, secara hukum tak akan dapat menurunkan seorang Presiden RI.

Baca juga: Kerawanan Likuiditas Pascabarter Data Nasabah

Namun demikian, defisit 3 persen akan menjadi bola liar politik. Segalanya bisa terjadi jika bola ada di tangan DPR. Tidak ada yang pasti, apalagi dalam situasi yang panas ini. Yang perlu diperbaiki adalah kualitas manajerial presiden dan para menterinya. Jujur saja, reshuffle tidak akan memperbaiki kondisi dunia usaha, dan kepastian berusaha sangat mahal harganya.

Pemerintah mau tak mau harus menekan defisit tetap berada di bawah 3 persen jika tak ingin menjadi liar secara politik. Kita juga tidak ingin pemerintahan berhenti di tengah jalan. Namun, pemerintah juga memahami kebutuhan dunia usaha, yaitu soal kepastian dan kredibilitas kebijakan. (*)

 

 

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Majalah Infobank

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

7 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

8 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

9 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

9 hours ago

MLPT Sebut Kombinasi Dua Solusi Ini Bikin Pengelolaan Data Center Lebih Efisien

Poin Penting Perusahaan didorong merombak arsitektur data center agar lebih cepat, simpel, fleksibel, efisien, aman,… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,07 Persen di 2025

Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More

9 hours ago