Headline

Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?

Adapun, per Mei 2017 jumlah utang telah mencapai Rp3.672,33 triliun atau sekitar 26,99 persen dari PDB. Secara persentase, rasio utang masih terjaga dengan baik jika dibandingkan dengan negera-negara seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), dan negara Eropa, seperti Italia dan Portugal atau Spanyol. Namun demikian, posisi utang ini harus terus diwaspadai karena mempunyai risiko gagal bayar.

Suhu politik juga memanas ketika terdengar kabar akan dilakukan reshuffle kabinet untuk ketiga kalinya. Sejumlah menteri bakal dicopot dan ada pula yang digeser. Belum lagi soal batas threshold untuk pemilihan presiden yang sudah diketok dengan menyisakan cerita yang tak kalah panasnya. Tarik-menarik yang teramat kuat antarporos-poros politik.

Baca juga: Dewan Komisioner Baru OJK Dihantui Keuangan yang Defisit

Sementara, kalau dilihat dari sisi Bank Indonesia (BI), misalnya inflasi, cadangan devisa, dan suku bunga, sepertinya hidup di Indonesia tenang dan aman. Namun, di luar, sektor dunia usaha terasa sepi. Restrukturisasi korporasi belum selesai dan bank-bank masih meninggalkan cerita akan kredit bermasalah.

Ada cerita daya beli melemah. Sektor dunia usaha mengeluh habis-habisan. Benarkah masalah utama saat ini adalah manajemen pemerintahan? Tidak ada koordinasi antarkementerian. Kasus terakhir adalah soal penggerebekan beras. Menteri Pertanian ikut dalam penggerebekan karena dinilai menjual harga terlalu tinggi. Sementara, Menteri Sosial menyebut beras yang dijual bukan termasuk beras raskin. Dan, Menteri Perdagangan menyebut tidak ada sanksi pidana jika tidak melewati batas harga.

Tulisan ini tidak hendak membahas soal beras, tapi soal lemahnya koordinasi dan kepemimpinan. Kembali ke persoalan awal, apakah defisit 3 persen bisa dilengserkan? Pasal 7a Undang-Undang Dasar (UUD) menyebutkan, impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR jika presiden/wakil presiden terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

1 day ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

1 day ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

1 day ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

1 day ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

1 day ago