Headline

Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?

Adapun, per Mei 2017 jumlah utang telah mencapai Rp3.672,33 triliun atau sekitar 26,99 persen dari PDB. Secara persentase, rasio utang masih terjaga dengan baik jika dibandingkan dengan negera-negara seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), dan negara Eropa, seperti Italia dan Portugal atau Spanyol. Namun demikian, posisi utang ini harus terus diwaspadai karena mempunyai risiko gagal bayar.

Suhu politik juga memanas ketika terdengar kabar akan dilakukan reshuffle kabinet untuk ketiga kalinya. Sejumlah menteri bakal dicopot dan ada pula yang digeser. Belum lagi soal batas threshold untuk pemilihan presiden yang sudah diketok dengan menyisakan cerita yang tak kalah panasnya. Tarik-menarik yang teramat kuat antarporos-poros politik.

Baca juga: Dewan Komisioner Baru OJK Dihantui Keuangan yang Defisit

Sementara, kalau dilihat dari sisi Bank Indonesia (BI), misalnya inflasi, cadangan devisa, dan suku bunga, sepertinya hidup di Indonesia tenang dan aman. Namun, di luar, sektor dunia usaha terasa sepi. Restrukturisasi korporasi belum selesai dan bank-bank masih meninggalkan cerita akan kredit bermasalah.

Ada cerita daya beli melemah. Sektor dunia usaha mengeluh habis-habisan. Benarkah masalah utama saat ini adalah manajemen pemerintahan? Tidak ada koordinasi antarkementerian. Kasus terakhir adalah soal penggerebekan beras. Menteri Pertanian ikut dalam penggerebekan karena dinilai menjual harga terlalu tinggi. Sementara, Menteri Sosial menyebut beras yang dijual bukan termasuk beras raskin. Dan, Menteri Perdagangan menyebut tidak ada sanksi pidana jika tidak melewati batas harga.

Tulisan ini tidak hendak membahas soal beras, tapi soal lemahnya koordinasi dan kepemimpinan. Kembali ke persoalan awal, apakah defisit 3 persen bisa dilengserkan? Pasal 7a Undang-Undang Dasar (UUD) menyebutkan, impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR jika presiden/wakil presiden terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

18 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

19 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

20 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

22 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

22 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

23 hours ago