Headline

Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?

Adapun, per Mei 2017 jumlah utang telah mencapai Rp3.672,33 triliun atau sekitar 26,99 persen dari PDB. Secara persentase, rasio utang masih terjaga dengan baik jika dibandingkan dengan negera-negara seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), dan negara Eropa, seperti Italia dan Portugal atau Spanyol. Namun demikian, posisi utang ini harus terus diwaspadai karena mempunyai risiko gagal bayar.

Suhu politik juga memanas ketika terdengar kabar akan dilakukan reshuffle kabinet untuk ketiga kalinya. Sejumlah menteri bakal dicopot dan ada pula yang digeser. Belum lagi soal batas threshold untuk pemilihan presiden yang sudah diketok dengan menyisakan cerita yang tak kalah panasnya. Tarik-menarik yang teramat kuat antarporos-poros politik.

Baca juga: Dewan Komisioner Baru OJK Dihantui Keuangan yang Defisit

Sementara, kalau dilihat dari sisi Bank Indonesia (BI), misalnya inflasi, cadangan devisa, dan suku bunga, sepertinya hidup di Indonesia tenang dan aman. Namun, di luar, sektor dunia usaha terasa sepi. Restrukturisasi korporasi belum selesai dan bank-bank masih meninggalkan cerita akan kredit bermasalah.

Ada cerita daya beli melemah. Sektor dunia usaha mengeluh habis-habisan. Benarkah masalah utama saat ini adalah manajemen pemerintahan? Tidak ada koordinasi antarkementerian. Kasus terakhir adalah soal penggerebekan beras. Menteri Pertanian ikut dalam penggerebekan karena dinilai menjual harga terlalu tinggi. Sementara, Menteri Sosial menyebut beras yang dijual bukan termasuk beras raskin. Dan, Menteri Perdagangan menyebut tidak ada sanksi pidana jika tidak melewati batas harga.

Tulisan ini tidak hendak membahas soal beras, tapi soal lemahnya koordinasi dan kepemimpinan. Kembali ke persoalan awal, apakah defisit 3 persen bisa dilengserkan? Pasal 7a Undang-Undang Dasar (UUD) menyebutkan, impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR jika presiden/wakil presiden terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

5 hours ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

5 hours ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

5 hours ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

5 hours ago

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

5 hours ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

6 hours ago