Headline

Defisit Anggaran 3%, Bisakah Presiden Di-impeachment?

Adapun, per Mei 2017 jumlah utang telah mencapai Rp3.672,33 triliun atau sekitar 26,99 persen dari PDB. Secara persentase, rasio utang masih terjaga dengan baik jika dibandingkan dengan negera-negara seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), dan negara Eropa, seperti Italia dan Portugal atau Spanyol. Namun demikian, posisi utang ini harus terus diwaspadai karena mempunyai risiko gagal bayar.

Suhu politik juga memanas ketika terdengar kabar akan dilakukan reshuffle kabinet untuk ketiga kalinya. Sejumlah menteri bakal dicopot dan ada pula yang digeser. Belum lagi soal batas threshold untuk pemilihan presiden yang sudah diketok dengan menyisakan cerita yang tak kalah panasnya. Tarik-menarik yang teramat kuat antarporos-poros politik.

Baca juga: Dewan Komisioner Baru OJK Dihantui Keuangan yang Defisit

Sementara, kalau dilihat dari sisi Bank Indonesia (BI), misalnya inflasi, cadangan devisa, dan suku bunga, sepertinya hidup di Indonesia tenang dan aman. Namun, di luar, sektor dunia usaha terasa sepi. Restrukturisasi korporasi belum selesai dan bank-bank masih meninggalkan cerita akan kredit bermasalah.

Ada cerita daya beli melemah. Sektor dunia usaha mengeluh habis-habisan. Benarkah masalah utama saat ini adalah manajemen pemerintahan? Tidak ada koordinasi antarkementerian. Kasus terakhir adalah soal penggerebekan beras. Menteri Pertanian ikut dalam penggerebekan karena dinilai menjual harga terlalu tinggi. Sementara, Menteri Sosial menyebut beras yang dijual bukan termasuk beras raskin. Dan, Menteri Perdagangan menyebut tidak ada sanksi pidana jika tidak melewati batas harga.

Tulisan ini tidak hendak membahas soal beras, tapi soal lemahnya koordinasi dan kepemimpinan. Kembali ke persoalan awal, apakah defisit 3 persen bisa dilengserkan? Pasal 7a Undang-Undang Dasar (UUD) menyebutkan, impeachment oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR jika presiden/wakil presiden terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

BSN Gerak Cepat Bangun Ekosistem Perumahan di Indonesia

Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More

5 hours ago

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

6 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

6 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

6 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

7 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

7 hours ago