Debt Collector Tak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak

Debt Collector Tak Bisa Seenaknya Tarik Jaminan Nasabah Nunggak

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai ketentuan penarikan agunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Artinya, penagih utang alias debt collector tidak dapat mengambil agunan atau jaminan nasabah seenaknya.

“Kalau kita lihat di pasal 64 ayat 4 pegambilan atau penarikan agunan wajib dituangkan dalam pemberitaan acara penarikan agunan,” kata Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo, dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023, di channel InfobankTV, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Soal POJK Perlindungan Konsumen, OJK: Debitur Nakal Tetap Bisa Disikat!

Dalam pasal tersebut, kata dia, disebutkan pula debt collector dalam hal penarikan agunan wajib dilaksanakan sesuai peraturan UU sesuai agunan.

“Makanya ini masih kembali lagi kepada ketentuan terkait penarikan agunan,” jelasnya. 

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, memuat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menarik agunan.

Pada Pasal 64 Ayat 1, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan yakni (a) konsumen terbukti wanprestasi, (b) konsumen sudah diberikan surat peringatan, dan (c) PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Baca juga: Banyak Debitur Nakal, OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Selektif Pilih Konsumen

“Dan ini yang masih sering dipersepsikan terkait dengan pasal 64 ayat 2, di mana penentuan terbukti wanprestasi dilakukan melalui keputusan pengadilan dan kesepakatan kedua belah pihak,” tambahnya. 

Merujuk pada Ayat 2 tertulis, penentuan terbukti wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a dilakukan melalui (a) kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan, (b) putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau (c) mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News