Dear Pengusaha, Simak 5 Tips Jitu dalam Kembangkan Bisnis

Dear Pengusaha, Simak 5 Tips Jitu dalam Kembangkan Bisnis

Jakarta – Financial Planner, Lolita Setyawati, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh pengusaha atau usaha kecil dan menengah (UKM) sebelum membangun bisnisnya menjadi lebih besar.

“Menjadi pengusaha atau UKM itu kan kita ngga bisa ujug-ujug tiba-tiba langsung sukses gitu ya, kita harus mulai dari 0 dulu ya, pelan-pelan kemudian lama-lama makin besar lah bisnisnya atau usahanya,” ucap Lolita dalam Talkshow Inspiratif #UntungAdaFintechP2P di Jakarta, 23 November 2023.

Baca juga: Suntik Modal Usaha, Hesti Purwadinata Lebih Pilih Pinjol Dibanding Bank

Lolita menjelaskan bahwa, tips yang pertama adalah harus diawali dengan pemisahan rekening pribadi dan juga rekening usaha, lalu membuat sistem pengajian untuk diri sendiri tidak mengandalkan keuntungan usaha untuk kepentingan pribadi.

“Tips kedua, punya dana darurat, karena apa? Selama pandemi ini yang menjadi masalah yang ternyata orang yang punya dana darurat cukup itu masih bisa bertahan sampai dengan akhir masa pandemi, beda dengan yang tidak punya. Jadi harus punya 6-12 kali pengeluaran untuk dana darurat,” imbuhnya.

Kemudian, tips yang ketiga dirinya menyatakan bahwa, pengusaha harus memiliki asuransi, minimal asuransi kesehatan. Lalu, jika terdapat pendanaan atau budget lebih, kepemilikan asuransi bisa ditambah dengan asuransi jiwa atau asuransi kerugian, seperti properti.

Baca juga: Simak! Ini 3 Tips Sukses Kelola Keuangan dan Kembangkan Bisnis UMKM

“Tips keempat, disiplin membuat catatan atau laporan keuangan, bisa dimulai untuk laba rugi, memantau perusahaan kita untung atau tidak, kemudian laporan penjualan atau pembelian, laporan persediaan dan neraca,” ujar Lolita.

Terakhir Lolita menjelaskan hal yang harus dipersiapkan oleh pengusaha untuk membangun bisnisnya adalah terkait dengan alternatif permodalan yang bisa bersumber dari modal sendiri, kolaborasi dengan investor, maupun menggunakan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News