Ilustrasi: Penyaluran kredit perbankan/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pelemahan daya beli masyarakat tidak berdampak pada potensi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kondisi tersebut tecermin dari intermediasi perbankan yang masih menunjukkan tren positif. Per Januari 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,27 persen.
“Kinerja intermediasi perbankan itu secara menyeluruh masih sangat baik, double digit. Jadi tadi tercatat 10,27 persen growth-nya,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, dikutip, Rabu, 5 Maret 2025.
Jika dilihat berdasarkan sektor, kredit konsumtif mengalami pertumbuhan tinggi, yakni sebesar 10,37 persen. Kualitas kredit konsumtif juga tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,02 persen.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 18 UUS Asuransi Bakal Spin Off Tahun Ini
Sementara itu, loan at risk (LAR) menunjukkan tren penurunan, yaitu menjadi 8,14 persen pada Januari 2025, dibandingkan 8,99 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Jadi overall sebetulnya pemberian kredit konsumsi ini masih sangat baik,” imbuhnya.
Selain itu, porsi kredit buy now pay later (BNPL) perbankan, yang juga dikategorikan sebagai kredit konsumtif, tercatat tumbuh sebesar 0,29 persen dengan nilai outstanding Rp22,57 triliun per Januari 2025.
Angka tersebut meningkat 46,45 persen secara year on year (yoy) dibandingkan Desember 2024 yang sebesar 43,76 persen. Jumlah pengguna BNPL juga meningkat menjadi 24,44 juta, naik dari 23,99 juta pengguna pada Desember 2024.
“Jadi artinya sebetulnya bisa dikatakan nominal maupun juga total debitur itu juga terus meningkat. Mengenai masalah apakah perlu konservatif atau tidak, sebetulnya bank itu prinsipnya bukan apakah konservatif tidak konservatif, tapi sebenarnya apakah dia prudent atau tidak prudent,” jelas Dian.
Baca juga: Ada Danantara, OJK Pastikan Tetap Awasi Bank BUMN
Artinya, kata Dian, penyaluran kredit yang dilakukan oleh perbankan harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudent, menajemen pengelolaan risiko, hingga perlunya tata kelola yang baik.
“Tentu karena bank itu adalah lembaga yang termediasi, dia adalah uang yang ada di bank itu adalah uang masyarakat, jadi tidak bisa digunakan semena-mena,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam penyaluran kredit konsumtif, bank harus selalu melakukan analisis kelayakan debitur dengan mempertimbangkan kemampuan membayar calon debitur, dan stabilitas keuangan.
Di sisi lain, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025, pemerintah telah merancang berbagai program guna mendorong daya beli masyarakat. Beberapa di antaranya adalah insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja industri padat karya serta diskon tarif listrik bagi pelanggan kelas menengah.
“Dengan adanya inisiatif pemerintah dimaksud dan dukungan dari berbagai stakeholder diharapkan tentu mampu menubuhkan kredit perbankan termasuk kredit konsumsi lebih baik dibandingkan periode sebelumnya,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More