News Update

Data Pribadi WNI Terancam dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini Tanggapan FKBI

Jakarta - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan kritis dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Isu utama yang diangkat adalah potensi kerentanan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI), yang menjadi bagian dari perjanjian perdagangan dua negara tersebut.

FKBI mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek kedaulatan digital hanya demi kelancaran kerja sama ekonomi.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga: Ada Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang AS-RI, Begini Respons Komdigi

FKBI menilai, ada tiga risiko besar dalam klausul pengelolaan data pribadi dalam kesepakatan tersebut:

  • Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.
  • Yurisdiksi dan Akses Hukum Konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.
  • Potensi Penyalahgunaan Data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data.

Imbauan FKBI untuk Konsumen

FKBI juga memberikan tips kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi:

  1. Saring Kebijakan Privasi Baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.
  2. Aktifkan Autentikasi Multi-Faktor Menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.
  3. Gunakan Enkripsi dan VPN Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.
  4. Batasi Izin Aplikasi Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.
  5. Pantau Aktivitas Akun Secara Berkala Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Indonesia-Korea Selatan Sepakati Investasi Rp173 Triliun, Ini Sektornya

Poin Penting Indonesia dan Korea Selatan meneken kerja sama investasi senilai Rp173 triliun, hasil kunjungan… Read More

17 mins ago

BRI Nilai Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Jaga Momentum Kredit Berkualitas

Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More

1 hour ago

Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Budi Herawan kembali terpilih sebagai Ketua AAUI periode 2026–2030 melalui aklamasi, mencerminkan kepercayaan… Read More

2 hours ago

Jelang Long Weekend Paskah, IHSG Kembali Ditutup Merosot 2 Persen Lebih ke Posisi 7.026

Poin Penting IHSG turun 2,19% ke 7.026, dengan 530 saham melemah. Mayoritas sektor terkoreksi, dipimpin… Read More

2 hours ago

BSI Pastikan Layanan Perbankan di Wilayah Terdampak Gempa Sulut-Malut Tetap Berjalan

Poin Penting Layanan BSI tetap berjalan normal di wilayah terdampak gempa, hanya satu cabang terkendala… Read More

2 hours ago

OJK Catat Aset Keuangan Syariah 2025 Tembus Rp3.100 Triliun, Naik 8,61 Persen

Poin Penting Total aset keuangan syariah mencapai Rp3.100 triliun per Desember 2025, tumbuh 8,61 persen… Read More

2 hours ago