Nasional

Dari Debitur Fiktif hingga Moral Hazard, KPK Peringatkan Risiko Korupsi di BPD

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan enam permasalahan besar dalam penyaluran kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan dalam kajian terbaru KPK yang dipaparkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam kajian bertajuk “Pemetaan Potensi Korupsi pada Bank Pembangunan Daerah: Penyaluran Kredit dan Penanganan Kredit Bermasalah”, KPK mengidentifikasi enam permasalahan utama, yakni indikasi terjadinya fraud dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, key person tidak dalam pengurusan perusahaan, termin pembayaran tidak diterima bank, debitur atau usaha tidak layak dibiayai, jaminan bermasalah, dan moral hazard pada kredit multiguna atau tanpa jaminan

“Kami menemukan adanya indikasi fraud dalam penyaluran kredit pada beberapa BPD, seperti penggunaan debitur fiktif, debitur topengan, side streaming, hingga rekayasa dokumen. Hal ini jelas melanggar ketentuan POJK No. 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Bank Umum,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, yang diterima Infobanknews, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca juga: Tekan Kasus Fraud di BPD, OJK Perkuat Pengawasan

Budi menjelaskan, selain indikasi fraud, permasalahan juga muncul karena beberapa BPD memberikan kredit berdasarkan profil key person yang tidak terlibat dalam kepengurusan perusahaan atau bukan pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan. Ketika terjadi masalah dengan key person, kewajiban debitur menjadi terabaikan.

“Ketika terdapat permasalahan terhadap key person, misalnya key person meninggal dunia pada dua kasus penyaluran kredit, debitur tidak melanjutkan pembayaran kewajibannya. Penilaian kelayakan kredit yang tidak berdasarkan profil debitur berisiko menghasilkan kredit atau pembiayaan bermasalah,” beber Budi.

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Siap Kalah di Negosiasi Tarif Trump?“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

Pembayaran Termin Tidak Diterima Bank

Permasalahan lainnya, yakni terkait dengan termin pembayaran yang tidak diterima bank. Pada beberapa kasus, pengalihan rekening pembayaran dilakukan tanpa sepengetahuan bank, dan pencairan kredit melebihi progres pekerjaan. “Ini adalah praktik yang mengarah pada fraud,” tegas Budi.

Selanjutnya, KPK mencatat adanya kredit yang diberikan kepada debitur atau usaha yang sebenarnya tidak layak dibiayai. Hal ini termasuk debitur dengan catatan buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, usaha tanpa izin, atau prospek usaha yang meragukan.

“Kami juga menemukan masalah pada jaminan kredit. Ada jaminan yang tidak menutup nilai kredit, tidak dimiliki debitur, atau dokumennya tidak dikuasai oleh BPD,” ungkap Budi.

Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau

Terakhir, KPK menyoroti moral hazard dalam kredit multiguna tanpa jaminan, terutama bagi anggota DPRD provinsi. Banyak dari mereka enggan melanjutkan pembayaran kewajiban ketika terkena Pergantian Antar Waktu (PAW).

“BPD juga diduga tidak gencar melakukan penagihan terhadap para anggota DPRD tersebut dikarenakan mereka adalah anggota DPRD Provinsi di mana Pemerintah Provinsi merupakan pemegang saham pengendali BPD,” imbuh Budi.

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen BKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan direksi BPD terkait. Langkah tersebut meliputi audit, perbaikan regulasi, pengaturan ruang lingkup diskresi, dan penagihan kredit atau pembiayaan macet kepada anggota DPRD yang menunggak.

“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat melakukan audit dan perbaikan regulasi untuk menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” pungkas Budi Prasetyo. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

8 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

8 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

10 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

20 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

20 hours ago