Poin Penting
- LPS menegaskan likuiditas perbankan harus tetap terjaga meski dana SAL sempat ditarik.
- Dana SAL ditempatkan Kemenkeu di Himbara untuk mendukung pembiayaan program prioritas.
- Pemerintah mengembalikan Rp110 triliun dana SAL ke perbankan dan menyiapkan tambahan Rp100 triliun.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan kondisi likuiditas perbankan harus tetap terjaga menyusul kebijakan pemerintah yang sempat menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari sistem perbankan.
Menurut Anggito, kecukupan likuiditas menjadi faktor utama agar perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi sekaligus mendukung berbagai program prioritas pemerintah tanpa mengganggu kesehatan masing-masing bank.
“Pertama yang penting adalah bank itu mengalami kecukupan likuiditas, yang kedua bank itu bisa menjalankan program-program prioritas tanpa mengganggu kesehatan dari bank itu sendiri,” kata Anggito saat ditemui di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca juga: Penempatan Dana SAL Rp281 Triliun di Himbara Perlu Transparansi dan Pengawasan Ketat
Mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) itu menjelaskan mekanisme pengelolaan dana SAL dilakukan melalui Kementerian Keuangan sebagai pemilik dana yang menempatkannya di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selanjutnya, dana tersebut dimanfaatkan oleh perbankan untuk mendukung pembiayaan kepada nasabah yang menjalankan program prioritas pemerintah.
“Mekanismenya tentu yang punya uang adalah Kemenkeu, yang menerima uang adalah bank-bank Himbara yang memanfaatkan adalah nasabah, nasabahnya itu yang memang ditunjuk untuk menjalankan program-program prioritas tersebut,” pungkasnya.
Pemerintah Kembalikan Dana SAL Rp110 Triliun
Sebelumnya, Wamenkeu Juda Agung menyatakan pemerintah akan mengembalikan dana SAL yang sempat ditarik dari perbankan ke sistem perbankan.
Juda menjelaskan, pemerintah sebelumnya menarik dana SAL sebesar Rp110 triliun dari perbankan pada Juni 2026. Setelah dilakukan evaluasi, pemerintah memutuskan mengembalikan dana tersebut sehingga total penempatan dana SAL di perbankan kembali menjadi Rp281 triliun.
“Jadi kemarin kan sempat ditarik Rp110 triliun, Juni. Dari Rp281 kan awalnya, Rp110 triliun ditarik. Ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun,” ujar Juda saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Sempat Ditarik, Dana SAL Rp110 Triliun Kembali Mengalir ke Himbara
Meski demikian, Juda menerangkan, dana SAL sebesar Rp110 triliun yang sempat ditarik kini masih dalam proses penempatan kembali ke perbankan. Dana tersebut akan tetap ditempatkan di bank hingga Desember 2026.
“Iya, sebentar lagi, segera lah (dana dikembalikan ke bank Rp110 triliun). Itu dijaga sampai bulan Desember (total Rp281 triliun),” ungkapnya.
Selain mengembalikan dana yang sempat ditarik, lanjut Juda, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana SAL sebesar Rp100 triliun. Dana tersebut akan menjadi cadangan yang dapat ditempatkan di Himbara apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas untuk mendukung penyaluran kredit.
“Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai stand by in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuditas untuk menyalurkan kredit,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


