Jakarta – Kepemilikan saham di pasar modal Indonesia akan berubah seiring masuknya dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty) yang datang dari luar. Bisa jadi, porsi asing akan terdilusi dengan masuknya dana repatriasi.
“Pasti berubah, kalau memang banyak, kita belum angka tahu persisnya. Ini kan baru start, karena kita tahu ada datanya. Tentunya ada push, setelah tax amnesty selesai tapi belum declare terus ketahun akan kena denda 200 persen dan tarif biasa,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya, di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Alpino mengakui, mayoritas saham di BEI masih dimiliki asing. Setidaknya kepemilikan saham asing di pasar modal mencapai 60%.
“Ternyata dari 60%, sebagian adalah asing istilahnya. Artinya apa itu pemiliknya lokal. Nah diwajibkan mereka kalau ikut tax amnesty dia harus crossing balik nama,” terang Alpino.
Dengan begitu, menurut Alpino, masuknya tax amnesty ke bursa, maka pemilik saham akan mencantumkan identitas aslinya. Nantinya, dalam pengampunan pajak, peserta bisa meraih insentif, seperti pajak penjualan saham.
“Crossing saja diperusahaan efek. Dan di undang-undang (UU) dan PMK disebutkan atas pemindahan nama, balik nama, program tax amnesty dibebaskan dari PPh untuk saham pajak penjualan 0,01%. Enak kan. Hanya terjadi crossing fee, biaya transaksi saja. Itu untuk program pertama, bursa efek akan berikan diskon untuk tax amnesty, saat ini sedang dibahas, dan tergantung dari jumlah,” jelas Alpino.
Kebijakan tax amnesty sendiri diperkirakan bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun dan merepatriasi aset hingga Rp1.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak (WP) di luar negeri diyakini bisa mencapai Rp4.300 triliun.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan denda pajak kepada wajib pajak (WP) sebesar 200% bagi yang menyembunyikan atau tetap menyimpan aset yang ada di luar maupun dalam negeri.
Denda pajak itu, menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak.
“Kami telah mengeluarkan turunan UU tax amnesty dalam bentuk PMK. Ada beberapa PMK yang akan kami keluarkan, PMK pertama nomor 118 tahun 2016 tentang tata cara dan prosedur pengampunan Pajak,” ucap Bambang.
Dalam PMK itu, bilang Bambang, nantinya pemilik dana repatriasi harus mengisi formulir, guna mempercepat keberlangsungan realisasi dana tax amnesty. Kemudian, mencantumkan aset yang dimiliki oleh WP.
“Memuat aset dimiliki oleh WP, tanpa melampirkan bukti kepemilikan. Karena penghitungan pajak berdasarkan self assessment pernyataan WP diterima oleh fiskus (petugas pajak),” urai Bambang. (*) Dwitya Putra