Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menjadi salah satu bank BUMN yang ditunjuk sebagai bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi dari Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengaku, dari Program Tax Amnesty tersebut, perseroan telah banyak menyerap uang tebusan dan dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang mengikuti program pemerintah itu.
Dia mengatakan, sampai dengan 25 September 2016 deklarasi harta yang masuk dari program tax amnesty ini sudah mencapai Rp8,1 triliun dengan komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang tercatat sebesar Rp300 miliar.
(baca juga : Uang Tebusan Tax Amnesty Sentuh Rp44,4 Triliun)
“Uang tebusan sudah banyak, kurang lebih Rp8,1 triliun yang deklarasi, kemudian uang tebusannya Rp300-an miliar. Dana repatriasi sudah Rp400 miliar tapi potensinya ada Rp1 triliun lebih, per posisi 25 September,” ujar Maryono di Jakarta, Selasa malam, 27 September 2016.
Dia menilai, untuk periode pertama program tax amnesty yang digagas pemerintah cukup berhasil, lantaran secara keseluruhan total deklarasi harta yang masuk sudah lebih dari Rp100 triliun yang direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
“Jadi itu saya kira cukup berhasil dalam tempo yang sesingkat ini, sosialisasinya juga singkat tapi pemerintah berhasil melaksanakan tax amnesty walaupun belum mencapai target tapi peningkatan yang sangat pendek ini jadi suatu hal yang luar biasa,” ucapnya.
Berdasarkan data statistik tax amnesty dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, deklarasi harta telah mencapai Rp2.512 triliun. Data ini berdasarkan total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk ke Ditjen Pajak hingga Selasa malam (27/9)
(Baca juga : OJK: Bank Singapura Dukung Tax Amnesty)
Jika dirinci, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp1.719 triliun. Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp666 triliun. Dari total deklarasi harta yang masuk, sebanyak Rp128 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp54,2 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM yang mencapai sebesar Rp47,4 triliun. (*)


