Jakarta – Kasus investasi bodong belum juga mereda. Maraknya perusahaan investasi yang tidak memiliki izin, telah menimbulkan kerugian pada masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dalam lima tahun terakhir dana masyarakat yang masuk ke perusahaan investasi ilegal sudah mencapai Rp50 triliun.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Gedung OJK, Selasa, 1 November 2016. “Dalam lima tahun terakhir, dana masyarakat yang dihimpun (investasi bodong) itu sudah menyentuh Rp50 triliun,”
Sedangkan di tahun ini, OJK mengaku sudah mendapatkan 430 aduan masyarakat mengenai investasi bodong. Dalam laporannya, mayoritas masyarakat banyak melakukan pertanyaan-pertanyaan mengenai legalitas suatu perusahaan investasi yang dianggap gamang.
“OJK mendapat laporan masyarakat yang bertanya soal legalitas perusahaan, 430 aduan, jadi masyarakat meminta informasi legalitasnya seperti,” ucapnya.
(Baca juga : DPR Berharap MA Bisa Lindungi Investasi di Indonesia)
Dengan kemajuan teknologi saat ini, dia menyayangkan, justru semakin dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan investasi bodong. Maka dari itu dirinya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati jika ada perusahaan investasi yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi.
“Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, berkembang penawaran investasi, setiap hari ada saja yang menggalang nasabah untuk investasi,” tutupnya. (*)