Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengingatkan bagi para perbankan untuk selalu melakukan stress test dari dampak perpanjangan restrukturisasi kredit hingga tahun 2022 mendatang.
“Kita ingin sampaikan bahwa stress testing dari dampak restukturisasi kredit menjadi sangat sangat penting bagi perbankan. Hal ini untuk melakukan stress tes dalam permodalan dan likuiditas bank,” kata Heru dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Menurutnya, bank secara regular harus melakukan stress testing terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan, khususnya CAR dan likuiditas.
Tak hanya itu, melalui stress test perbankan juga bisa mengukur kemampuan debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama. Dengan demikian perbankan bisa mulai membentuk CKPN.
Haru menyebut , bank harus bisa memperkirakan kriteria debitur restrukturisasi yang eligible yang bakal mendapatkan perpanjangan restrukturisasi tahap kedua. Menurutnya penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan dan masih memiliki prospek usaha layak mendapatkan perpanjangan.
Sebagai informasi saja, OJK telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun atau sampai dengan 31 Maret 2022. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 23 September 2020 lalu. (*)
Editor: Rezkiana Np