Poin Penting
- BSN beri relaksasi kredit bagi 8.000 lebih nasabah terdampak bencana di Sumatra.
- Relaksasi berbasis kondisi nyata dan sesuai POJK 19/2022.
- BSN dan BUMN lain salurkan bantuan sembako, obat, dan posko darurat di Aceh.
Jakarta – PT Bank Syariah Nasional (BSN) siapkan kebijakan relaksasi atau perlakuan khusus kepada lebih dari 8.000 masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra.
Kebijakan relaksasi yang diberikan ini merupakan momentum tepat bagi perseroan karena dilakukan bertepatan dengan resmi beroperasinya Bank Syariah di seluruh Indonesia pada Senin, 22 Desember 2025.
Relaksasi diberikan melalui skema restrukturisasi pembiayaan yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, sehingga dapat menjaga keberlangsungan kemampuan bayar nasabah sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Baca juga: Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Beroperasi
Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor, yang sempat mengunjungi masyarakat terdampak bencana di Aceh beberapa waktu lalu, menyampaikan keprihatinannya. Seluruh jajaran BSN dimintanya untuk turun tangan membantu masyarakat agar segera pulih dari pascabencana tersebut.
“Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra, khususnya Aceh yang saya kunjungi langsung, sehingga berdampak berat kepada setiap sendi kehidupan, termasuk kemampuan finansial para nasabah yang menerima pembiayaan syariah dari BSN,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Alex, kebijakan relaksasi diberikan untuk meringankan beban finansial nasabah terdampak bencana, namun dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.
“Kami memberikan relaksasi secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan karena ingin memastikan setiap nasabah yang terdampak dapat kembali pulih dan tetap melanjutkan kewajibannya,” ungkapnya.
Skema Relaksasi Kredit Berdasarkan Dampak
Relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah pembiayaan konsumer syariah.
Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak telah dikaji secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi dampak bencana dalam rangka memastikan relaksasi ini tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Alex.
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra
Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Proses Permohonan dan Verifikasi
Dalam pelaksanaannya, nasabah pembiayaan konsumer syariah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BSN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.
BSN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“BSN ingin hadir bersama nasabah di saat-saat yang sulit, sehingga proses restrukturisasi dapat berjalan lancar dan nasabah bisa pulih serta bangkit kembali,” kata Alex menegaskan.









