Jakarta – Tepat pada tanggal 1 Februari 2023, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) genap berusia 66 tahun. Di usianya yang lebih dari setengah abad tersebut, DAI sebagai asosiasi induk dari seluruh asosiasi perasuransian di Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan edukasi dan literasi asuransi serta koordinasi antar seluruh stakeholder perasuransian Tanah Air demi meningkatkan tingkat penetrasi asuransi nasional yang hingga saat ini masih di bawah 5%.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, pada perayaan HUT kali ini DAI mengusung tagline Sinergi Perasuransian Untuk Indonesia. Tagline yang bertujuan mengoordinasi dan menyelaraskan seluruh anggota asosiasi perasuransian tersebut sejalan dengan tagline yang diusung oleh asosiasi anggota DAI, yaitu Transformasi Lampaui Batas (AAJI), 21 Tahun AAUI Semakin Kuat (AAUI), We Want Bigger Portion (APPARINDO), dan Kesetaraan Dalam Kemitraan (APKAI).
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia pada 2022 naik menjadi 49,68% dibandingkan dengan posisi tahun 2019 yang hanya 38,03%. Untuk indeks inklusi meningkat menjadi 85,10% di 2022 dibandingkan dengan 2019 yang hanya 76,19%.
Khusus tingkat literasi subsektor perasuransian tercatat mengalami peningkatan pada 2022 menjadi 31,72% dibandingkan dengan 2016 dan 2019 yang masing-masing 19,40% dan 15,80%. Senada, tingkat inklusi subsektor perasuransian juga meningkat menjadi 16,63% pada 2022 dibandingkan dengan 2016 dan 2019 yang masing-masing 12,10% dan 13,15%.
“Meski demikian, capaian angka literasi dan inklusi 2022 yang masih di bawah 50% tersebut menunjukkan bahwa program-program literasi dan edukasi ini masih memerlukan kerja keras agar terus meningkat signifikan ke depannya,” ujar Ketua Umum DAI Tatang Nurhidayat, dikutip Selasa, 31 Januari 2023.
Selain tantangan rendahnya penetrasi asuransi nasional, Tatang melanjutkan, industri asuransi juga menghadapi tantangan eksternal berupa pasar bebas ASEAN. Indonesia telah menyatakan ikut serta dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan bentuk kerja sama untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa.
AFAS sendiri akan efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan yang pertama kali dibuka dalam kesepakatan tersebut adalah asuransi umum syariah.
“Melalui AFAS ini, perusahaan asuransi regional bisa memasarkan produk asuransi umum syariah secara langsung ke negara-negara di kawasan ASEAN meski tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan SDM di negara tujuan,” jelasnya.
Tatang berharap industri asuransi umum syariah Indonesia bisa menyiapkan diri dalam menghadapi persaingan bebas tersebut sehingga mampu berperan sebagai pemain utama atau market leader. Selain itu, sambung dia, industri asuransi umum syariah juga wajib bersiap menghadapi gempuran produk asuransi umum syariah dari negara ASEAN lain.
“SKKNI Bidang Perasuransian ini akan bisa mendorong peningkatan kualitas dan kompetensi SDM perasuransian nasional yang tak hanya untuk pelayanan terhadap nasabah, tapi juga siap berkompetisi di pasar bebas ASEAN,” tuturnya lagi.
Dengan kesiapan tersebut, diharapkan pemain asuransi umum syariah Indonesia bisa tetap menjadi raja di negeri sendiri dan juga raja di ASEAN. (*) Steven Widjaja