Daftar 9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Salah Satunya Tetangga RI

Daftar 9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Salah Satunya Tetangga RI

Jakarta – Langkah Palestina menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih terganjal. Dalam pemungutan suara yang digelar Majelis Umum PBB, sebanyak 9 negara menolak dan 25 negara abstain.

Sembilan negara yang menolak keanggotaan Palestina di organisasi tersebut antara lain Amerika Serikat, Israel, Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, dan Palau.

Termasuk, negara tetangga Indonesia, yakni Timor Leste yang menolak Palestina menjadi anggota PBB.

Sementara itu, 25 negara yang abstain di antaranya Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.

Baca juga : Rusia, Arab hingga China Kecam Veto AS yang Gagalkan Palestina Gabung PBB

Adapun sebanyak 143 negara mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB, termasuk Indonesia.

Dinukil CNN, Senin (13/5), Resolusi Majelis Umum PBB dilakukan untuk memperkuat hak Palestina dalam organisasi. 

Selain itu, turut mendorong Dewan Keamanan (DK) untuk mempertimbangkan kembali pengajuan menjadi anggota penuh PBB.

Baca juga : PBB Desak Negara Donor Batalkan Penangguhan Dana UNRWA

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menolak mentah-mentah resolusi Majelis Umum PBB. Ia menyebut, negara yang mendukung resolusi sama saja mendukung kelompok Hamas Palestina.

“Saya ingin dunia menyaksikan tindakan amoral ini (voting). agar kalian semua juga berkaca bahwa (voting) ini, tindakan Anda semua, telah menghancurkan Piagam PBB. Kalian memalukan,” tegasnya di depan podium sambil merobek-robek salinan ‘Piagam PBB’ yang ia pegang.

Saat ini, Palestina sendiri masih berstatus sebagai negara pengamat yang bukan anggota PBB. Keanggotaan penuh PBB sudah lama diupayakan namun terjegal berbagai veto yang utamanya dilayangkan AS. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News