Jakarta – Pemerintah berencana kembali memberlakukan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026 untuk mendukung optimalisasi peneriman negara. Sebelumnya, rencana tersebut sempat dibatalkan pada 2025.
“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2026, Senin, 7 Juli 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama menjelaskan, pengenaan cukai MBDK pada tahun depan masih akan mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik. Namun, DPR telah menyetujui langkah tersebut sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.
“Ya tergantung situasinya tahun depan seperti apa gitu. Kalau dari DPR kan intinya sudah setuju tinggal aturannya yang kita buat. Sepertinya belum tahun ini (dilaksanakan) mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun ini,” ujar Djaka saat ditemui di DPR RI.
Baca juga: Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa tarif cukai akan dikenakan pada MBDK yang memiliki kandungan gula minimal 6 persen dan telah terdaftar di BPOM.
“MBDK targetnya yang kandungan gulanya 6 persen terus yang berkemasan, yang sudah ada BPOM,” ucap Fauzi.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan pajak sebesar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun pada tahun depan.
“Kalau asumsi ini kan digunakan untuk tahun depan. Nah sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga pemerintah melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi. Jangan sampai nanti orang makan cendol, dikenakan tarif, ini kan ribut nantinya. Nah ini kan harus peraturan dari Kementerian Dijen Pajaknya harus disosialisasikan. Jangan multitafsir seperti itu,” imbuhnya.
Baca juga: Cukai Minuman Manis atau Pelabelan Gizi? Ini Dampaknya bagi Industri dan Konsumen
Adapun pemerintah menargetkan pendapatan negara yang berasal dari kepabeanan dan cukai di kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra









