Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih mengalami sejumlah kendala.
Dalam rapat tersebut, DPR RI dan DJP sepakat untuk kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama secara bersamaan dengan Coretax yang masih dalam proses penyempurnaan. Kebijakan ini akan diterapkan dengan pendekatan dual sistem.
“Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senin, 10 Februari 2025.
Baca juga: Sulit Diakses, DJP Laporkan Perkembangan Perbaikan Sistem Coretax
Selain itu, DJP memastikan bahwa penggunaan sistem IT apapun tidak akan memengaruhi upaya pengumpulan penerimaan pajak yang telah ditargetkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP mencatat sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa pajak Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 263.871 bukti potong diterbitkan oleh Wajib Pajak instansi pemerintah.
Rinciannya meliputi bukti potong untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan bukti potong PPh unifikasi.
Baca juga: DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax
Sementara itu, bukti potong PPh yang diterbitkan oleh Wajib Pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah mencapai 995.707, yang juga mencakup berbagai jenis bukti potong untuk karyawan tetap, karyawan tidak tetap, PPh 26, serta PPh unifikasi. (*)
Editor: Yulian Saputra