Jakarta – PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) telah merespon dengan cepat kewajibannya mengcover asuransi kerangka pesawat (hull), tanggung jawab pihak ketiga dan penumpang.
Total kewajiban kompensasi ganti rugi yang diberikan CIU Insurance per penumpang sebesar Rp1,25 miliar sesuai peraturan yang berlaku dan ditambah Rp250 juta sebagai ganti rugi lain-lain.
Direktur Utama CIU Insurance Luki H. Wahjoe menjelaskan CIU Insurance merupakan perusahaan asuransi kerugian yang telah berpengalaman menangani klaim asuransi pesawat sejak tahun 1988. Sehingga proses klaim ini dapat berjalan cepat, dengan koordinasi kepada pihak tertanggung, reasuransi, dan pihak terkait lainnya secara proaktif.
“Untuk klaim rangka pesawat prosesnya sudah rangkum. Sedangkan untuk untuk penumpang hampir seluruhnya sudah dibayarkan,” kata Luki usai acara penyerahan penghargaan dan ucapan terima kasih sriwijaya kepada CIU Insurance atas penanganan klaim kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ-182 Sriwijaya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Direktur Utama PT. Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada CIU Insurance yang telah memberikan respon cepat dalam menyelesaikan klaim maskapai dan penumpang Sriwijaya Air SJ 182. Hal ini membuktikan profesionalisme CIU Insurance dalam penyelesaian klaim asuransi.
Jefferson menambahkan bahwa hubungan erat kedua perusahaan yang sudah lama terjalin telah memberi manfaat terutama dalam penyelesaian klaim korban kecelakaan pesawat.
“Semoga hubungan kerjasama kedua perusahaan semakin baik dan ke depan CIU Insurance semakin dapat meningkatkan kinerja pelayanannnya,” kata Jefferson.
Luki menambahkan untuk klaim santunan penumpang kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang terjadi 9 Januari 2021 lalu proses pembayaranannya segera dituntaskan karena saat ini masih menunggu proses keluarga ahli waris yang belum melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan. Sementara untuk pihak tertanggung maskapai Sriwijaya Air SJ-182, pihak CIU Insurance telah memberikan kompensasi ganti rugi atas rangka pesawat (hull).
CIU Insurance, jelas Luki, perusahaan asuransi nasional yang telah berpengalaman selama 32 tahun berkomitmen selalu cepat dan responsif terhadap klaim atau ganti rugi terhadap asuransi aviasi dan produk retail terutama asuransi pengangkutan barang dan asuransi perjalanan serta beberapa produk lainnya. Dalam pengelolaan produk-produk asuransinya CIU Insurance saat ini memfokuskan diri untuk mengembangkan teknologi dalam upaya untuk mendigitalisasi pengelolaan asuransi.
”Teknologi yang dikembangkan oleh CIU Insurance diharapkan bisa mengotomatisasi keseluruhan proses asuransi mulai dari penerbitan polis sampai dengan proses klaim, yang dapat memberikan pengalaman asuransi yang berbeda bagi nasabah CIU Insurance,” jelasnya.
Keluarga korban juga menyambut baik pergantian rugi ini dan sangat bersifat koperatif saat menjalani proses pencairan. “Saya sangat terbantu dengan proses pencairan ganti rugi oleh CIU Insurance kemarin terutama pada saat pengumpulan syarat dokumen, prosesnya lancar dan cepat” ujar Aldha Refa istri alm Okky Bisma salah salah satu korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ-182 9 Januari 2021 lalu. (*)