Jakarta–Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga (CIMB Niaga Syariah) berencana untuk memisahkan diri (spin-off) dari Bank CIMB Niaga konvensional menjadi bank umum syariah pada tahun 2018.
“Kita memang sudah berniat sejak tahun kemarin dan semua sudah kami siapkan roadmap-nya” ujar Pandji P. Djajanegara selaku Direktur Sharia Banking CIMB Niaga pada pemaparanya dalam diskusi di Graha CIMB Niaga, Jakarta. Senin, 13 Maret 2017.
Menurutnya, segala keperluan internal telah dipersiapkan secara cermat dan matang tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dapat memisahkan diri dengan Bank CIMB Niaga, yang kemudian akan bertindak sebagai induk usaha. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Kita telah siapkan yaitu dengan pembentukan organisasi khusus internal untuk spin-off, yang anggotanya dari syariah dan konvensional,” kata Pandji
Pandji menuturkan, sebelum melakukan pemisahan usaha, ada pertimbangan dan persiapan yang harus dilakukan salah satunya ialah pembenahan struktur internal yang harus terpenuhi terlebih dahulu serta ukuran bisnis yang besar.
“Pertama yang harus diperhatikan ukuran bisnis harus besar, kan tidak mungkin setelah memisahkan diri malah menjadi turun semua,” tuturnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Pandji menilai sebelum memisahkan diri nantinya CIMB Niaga syariah harus memiliki aset minimal Rp30 Triliun. Selain itu, hal yang harus dijaga adalah tingkat layanan serta infrastruktur. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus dijaga oleh keseluruhan entitas CIMB Niaga.
Ia menyatakan, rencana spin-off ini sendiri tidak terlalu terburu-buru dengan terus melihat aspek-aspek pendukung agar dapat dieksekusi pada 2018 mendatang. “Paling cepat tahun 2018 kita laksanakan,” tegas Pandji.
Sesuai arahan undang-undang, unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki perbankan konvensional diharuskan melakukan spin-off sebelum tahun 2023. (*)
Editor: Paulus Yoga








