“Target pangsa pembiayaan business banking tahun ini juga kami yakini dapat tercapai dengan mulai beragamnya produk yang ditawarkan CIMB Niaga Syariah pada segmen ini,” ucapnya.
Perseroan sendiri telah melengkapi pilihan akad pembiayaan, yaitu dengan menambahkan prinsip bagi hasil yang terdiri dari Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), Musyarakah, serta Mudharabah, Adapun sebeiumnya, akad pembiayaan CIMB Niaga Syariah hanya berdasarkan prinsip jual-beli (Murabahah) dan sewa menyewa (Ijarah Muntahiyah Bittamlik/IMBT).
Baca juga: Menanti Kebangkitan Perbankan Syariah di Indonesia
Pada segmen business banking, CIMB Niaga Syariah juga telah lucurkan beragam produk pembiayaan yang komprehensif untuk dapat memenuhi kebutuhan nasabah, yaitu pembiayaan modal kerja dengan akad Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, dan MMQ serta pembiayaan investasi dengan akad Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, MMQ, dan ljarah.
Sebagai informasi, pada tahun 2016 lalu aset yang telah dicapai CIMB Niaga Syariah mencapai Rp12,78 triliun, tumbuh 40,34 persen dibanding posisi akhir tahun 2015. (*)
Editor: Paulus Yoga