Mekkah – Sejumlah jemaah haji asal Indonesia mengaku puas atas layanan katering yang mereka terima selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci, khususnya pada masa-masa krusial pasca-Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Salah satu jemaah, Zacky Muhammad Zamzam, mengungkapkan rasa syukurnya atas fasilitas makanan yang disediakan panitia.
“Alhamdulillah, karena dapat makan pasca puncak haji, kita merasa sangat terbantu. Kita sedang lelah setelah Armuzna, jadi ketika difasilitasi makan, tidak perlu keluar untuk mencari makanan,” ujarnya dikutip 19 Juni 2025.
Baca juga: BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42.000 Jemaah Haji
Zacky juga menegaskan ia tidak menerima kompensasi tambahan karena layanan katering dari syarikah (penyedia jasa) sudah memadai. “Enggak, karena sudah dapat makanan dari syarikah,” katanya.
Ia menambahkan layanan katering berjalan lancar, termasuk pada tanggal 14 dan 15 Zulhijah. “Betul, alhamdulillah lancar untuk akomodasi makanan,” ungkapnya.
Senada dengan Zacky, Muhahidin Falil, jemaah asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, juga mengaku puas dengan layanan konsumsi yang disediakan BPKH Limited selama pelaksanaan ibadah haji 2025.
Muhahidin mengungkapkan distribusi makanan berjalan lancar, terutama pada fase krusial setelah puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Alhamdulillah, berkah. Saya dan rekan sekamar selalu mendapatkan makanan tepat waktu. Tidak ada yang kurang,” ujarnya.
Meski sempat terdengar adanya gangguan layanan konsumsi yang dialami jemaah di kloter lain, Muhahidin mengaku tidak merasakannya. “Nggak,” jawabnya singkat saat ditanya soal kompensasi. “Karena memang sudah baik, tidak ada gangguan,” sambung dia.
Baca juga: Bank Muamalat Gandeng Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding untuk Jemaah Haji
Sebelumnya, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi kepada lebih dari 42.000 jemaah haji yang terkendala dalam mendapatkan layanan konsumsi pada 14 Zulhijah1446 H (10 Juni 2025).
Adapun total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar. Angkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia.
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Sidiq. (*)









