Pembayaran Klaim dan Manfaat BRI Life Naik 4,1 Persen Jadi Rp1,93 Triliun di Mei 2025

Pembayaran Klaim dan Manfaat BRI Life Naik 4,1 Persen Jadi Rp1,93 Triliun di Mei 2025

Jakarta – PT Asuransi BRI Life (BRI Life) membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp1,93 triliun per Mei 2025. Angka itu naik 4,1 persen, year on year (yoy). Pembayaran klaim dan manfaat ini menjadi wujud komitmen BRI Life memberikan perlindungan bagi nasabah.

Meski pembayaran klaim dan manfaat mengalami kenaikan, BRI Life menegaskan angka klaim tetap terkendali. Total pembayaran klaim masih di bawah plan.

Secara fundamental, anak usaha BRI ini juga mempunyai fondasi keuangan yang kokoh. Dari sisi tingkat solvabilitas atau Risk-Based Capital (RBC) misalnya, per akhir 2024 ada di posisi 434,6 persen, jauh di atas threshold yang ditetapkan regulator, sebesar 120 persen.

Baca juga: Mulai 2026, Masyarakat Wajib Tanggung 10 Persen Klaim Asuransi Kesehatan

Terkait pembayaran klaim dan manfaat kepada nasabah, terbaru BRI Life membayarkan klaim tutup usia dengan total nilai pertanggungan lebih dari Rp1,5 miliar kepada 2 orang ahli waris nasabah produk Asuransi Jiwa Davestera di Kalimantan Timur.

Serah terima klaim dilakukan oleh Direktur Pemasaran BRI Life Sutadi kepada ahli waris, dan dihadiri perwakilan BRI Regional Office Banjarmasin, yakni Hermawan Sutrisno selaku Regional SME Banking Head dan Hendro Wibowo selaku Regional Chief Audit BRI RO Banjarmasin.

Ahli waris keluarga almarhum Jasri menerima klaim dan manfaat asuransi sebesar Rp1,06 miliar. Sedangkan ahli waris almarhumah Mariani, menerima klaim dan manfaat asuransi sebesar Rp505,08 juta.

Sutadi mengatakan, pembayaran klaim adalah moment of truth bagi nasabah, di mana BRI Life hadir untuk membantu nasabah melewati masa sulit seperti kondisi sakit atau meninggal dunia. Pembayaran klaim menjadi bagian kewajiban perusahaan dalam memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: AAJI Catat Total Klaim Industri Asuransi Jiwa Turun 11,1 Persen hingga Maret 2025

“Kami senantiasa memastikan untuk memberikan hak nasabah dengan membayarkan klaim yang legitimate dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku, termasuk dengan tetap memperhatikan dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam setiap pembayaran klaim dan manfaat, BRI Life mengaku selalu berpegang pada
standard operating procedure (SOP) dan patuh pada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*) Ari Astriawan

Related Posts

Top News

News Update