Jakarta – Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu mengimbau kepada para merchant maupun pelaku e-commerce untuk tidak menerima transaksi melalui mata uang digital (cryptocurrency) virtual seperti bitcoin.
Menanggapi pernyataan tegas dari regulator tersebut, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menjelaskan bahwa bitcoin lebih tepat disebut aset investasi dalam bentuk digital atau disebut digital aset. Dirinya mengatakan, hingga kapanpun penggunaan bitcoin memang bukan untuk menggantikan mata uang yang diakui sebagai sistem pembayaran di Indonesia. “Saya lebih suka sebut sebagai barang investasi, digital aset. Saya kurang setuju (bitcoin) sebagai mata uang,” ungkap Oscar.
Dirinya menilai, bila bitcoin dijadikan sebagai alat pembayaran akan membuat penggunanya kesulitan untuk bertransaksi. Dirinya lebih setuju bila bitcoin dipandang sebagai investasi emas dalam bentuk digital. “Kalau dianggap sebagai mata uang pertama ribet, kedua transaksinya juga nggak mudah ya. Saya mau bayar harus yakinkan mereka dulu untuk menerima,” kata dia.
Kedepan Oscar berharap, agar regulator dapat hadir untuk melindungi dan mengawasi peredaran dan transaksi dari pengguna bitcoin ini. Dirinya mengaku akan mentaati setiap aturan yang akan dicanangkan oleh regulator.
Sebagai informasi, pernyataan BI yang melarang adanya transaksi bitcoin sempat disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Bank Indonesia (BI) dengan tema “Transaksi Zaman Now,Bye Bye Tunai” di Hotel Westin Jakarta. Mirza menegaskan bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia
“Merchant diharap jangan menerima bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia,” ujar Mirza.