Perbankan

Cek Rekening! BSU Rp1,73 T Sudah Disalurkan Bank Mandiri ke 2,89 Juta Pekerja

Jakarta – Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menstimulasi daya beli masyarakat melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memercayakan bank berlogo pita emas ini untuk menyalurkan BSU kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi kementerian tersebut.

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada 2025, selain bantuan sosial (bansos), diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenaker akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan.

Pada tahap kali ini, pembayaran dilakukan untuk Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600.000, yang langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa potongan apapun.

Baca juga: BSU Diduga Dipakai untuk Judi Online, Begini Kata Menaker Yassierli

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyampaikan, Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada 2,89 juta pekerja dengan nilai total mencapai Rp1,73 triliun per 1 Juli 2025.

Penerima BSU dapat memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja.

“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Baca juga: Dana BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Cek Penyebab dan Tipsnya

Syarat Penerima BSU 2025

Adapaun terdapat tiga persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenaker bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi—jika kabupaten/kota belum menetapkannya.

Pengecualian untuk ASN dan Penerima PKH

Pemberian BSU tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

6 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

10 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

15 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

19 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

19 hours ago