Perbankan

Cek Rekening! BSU Rp1,73 T Sudah Disalurkan Bank Mandiri ke 2,89 Juta Pekerja

Jakarta – Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menstimulasi daya beli masyarakat melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memercayakan bank berlogo pita emas ini untuk menyalurkan BSU kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi kementerian tersebut.

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada 2025, selain bantuan sosial (bansos), diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenaker akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan.

Pada tahap kali ini, pembayaran dilakukan untuk Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600.000, yang langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa potongan apapun.

Baca juga: BSU Diduga Dipakai untuk Judi Online, Begini Kata Menaker Yassierli

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyampaikan, Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada 2,89 juta pekerja dengan nilai total mencapai Rp1,73 triliun per 1 Juli 2025.

Penerima BSU dapat memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja.

“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Baca juga: Dana BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Cek Penyebab dan Tipsnya

Syarat Penerima BSU 2025

Adapaun terdapat tiga persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenaker bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi—jika kabupaten/kota belum menetapkannya.

Pengecualian untuk ASN dan Penerima PKH

Pemberian BSU tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Sompo Insurance Luncurkan Kampanye Selamat Sompo Tujuan Fase Tiga

Jakarta - PT Sompo Insurance Indonesia ("Sompo Insurance") meluncurkan kampanye “Selamat Sompo Tujuan” fase tiga… Read More

29 mins ago

Libur Nataru, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Tetap Bisa Berobat di Mana Saja

Poin Penting BPJS Kesehatan memastikan layanan JKN tetap bisa diakses di seluruh Indonesia selama libur… Read More

1 hour ago

BWS Perkuat Strategi Funding dan Transaction Banking Lewat Inovasi Produk

Poin Penting BWS memperkuat strategi funding dan transaction banking melalui inovasi produk serta berbagai program… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Berbalik Ditutup Turun 0,37 Persen ke Level 8.614

Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,37 persen ke level 8.614,18 pada perdagangan Selasa (23/12/2025).… Read More

3 hours ago

Cek Jadwal Operasional CIMB Niaga di Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Poin Penting Kantor cabang CIMB Niaga libur pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,… Read More

4 hours ago

Hasil RUPSLB, BSI (BRIS) Resmi Berstatus Persero dan Jadi Bank BUMN

Poin Penting BSI resmi berstatus bank BUMN setelah RUPSLB 22 Desember 2025, seiring kepemilikan saham… Read More

4 hours ago