Perbankan

Cek Rekening! BSU Rp1,73 T Sudah Disalurkan Bank Mandiri ke 2,89 Juta Pekerja

Jakarta – Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menstimulasi daya beli masyarakat melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memercayakan bank berlogo pita emas ini untuk menyalurkan BSU kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi kementerian tersebut.

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada 2025, selain bantuan sosial (bansos), diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenaker akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan.

Pada tahap kali ini, pembayaran dilakukan untuk Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600.000, yang langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa potongan apapun.

Baca juga: BSU Diduga Dipakai untuk Judi Online, Begini Kata Menaker Yassierli

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyampaikan, Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada 2,89 juta pekerja dengan nilai total mencapai Rp1,73 triliun per 1 Juli 2025.

Penerima BSU dapat memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja.

“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Baca juga: Dana BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Cek Penyebab dan Tipsnya

Syarat Penerima BSU 2025

Adapaun terdapat tiga persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenaker bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi—jika kabupaten/kota belum menetapkannya.

Pengecualian untuk ASN dan Penerima PKH

Pemberian BSU tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

4 mins ago

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

5 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

6 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

7 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

7 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

9 hours ago