Jakarta – Pemerintah dijadwalkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 senilai Rp600 ribu mulai awal Juli 2025, tepatnya besok, Selasa, 1 Juli 2025.
Nah, bagi pekerja yang telah memenuhi kriteria tertentu, jangan lupa untuk mengecek jadwal, syarat dan cara memeriksa BSU Tahap 2 berikut ini:
Penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selain itu, peserta juga harus aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan hingga April 2025.
Baca juga: BSU Hanya Cair Lewat Bank Himbara, Simak Langkah Buka Rekeningnya di Sini!
Syarat lainnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau maksimal sebesar upah minimum kabupaten/kota. Untuk wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, batasannya mengikuti upah minimum provinsi.
Bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Cek di Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
2. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Baca juga: Dear Pekerja, BSU Tahap I Rp600 Ribu Sudah Cair, Cek Rekening!
3. Cek Website Kemnaker
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More