Poin Penting:
- Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni 2026 sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2026.
- Besaran pembayaran bervariasi berdasarkan jabatan, pangkat, masa kerja, dan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
- Nominal yang diterima penerima manfaat berkisar dari Rp4,28 juta hingga Rp31,47 juta.
Jakarta – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 ASN pada Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi pensiunan aparatur sipil negara, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) mulai hari ini. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada aparatur negara dan pensiunan pada tahun anggaran 2026.
PT Taspen memastikan proses pembayaran dilakukan mulai 2 Juni 2026. “Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026,” tulis Taspen dalam unggahan Instagram @taspen, dikutip Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Rincian Besarannya
Ketentuan Pembayaran Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Pelaksanaan gaji ke-13 ASN tahun ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Besaran yang diterima penerima manfaat dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Satu-satunya pengecualian adalah pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan memperoleh satu kali pembayaran berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar.
Khusus bagi penerima yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda maupun duda, pemerintah memberikan pembayaran untuk kedua status tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026
Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap berhak menerima pembayaran dari instansi tempat mereka terakhir bekerja.
Komponen dan Penerima Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 ASN ditentukan berdasarkan sejumlah komponen penghasilan yang diterima masing-masing penerima manfaat. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Karena terdiri dari berbagai unsur penghasilan, nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda-beda tergantung pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan status kepegawaiannya.
Penerima manfaat mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah.
Baca juga: Prabowo Sebut Kekayaan Negara Bocor Rp6.071 Triliun, Sebabkan Gaji Guru-ASN Kecil
Namun demikian, tidak seluruh ASN berhak memperoleh pembayaran tersebut. Pemerintah mengecualikan ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
Nominal Gaji ke-13 Capai Rp31 Juta
Besaran pembayaran tahun ini bervariasi sesuai jabatan dan kelompok penerima. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, pimpinan lembaga nonstruktural menjadi kelompok dengan nominal tertinggi.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima Rp31.474.800, sementara wakil ketua atau wakil kepala memperoleh Rp29.665.400. Adapun sekretaris dan anggota masing-masing menerima Rp28.104.300.
Untuk pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural, nominal yang diberikan berkisar antara Rp10,61 juta hingga Rp24,88 juta tergantung tingkat jabatan.
Sementara itu, pejabat pelaksana non-ASN di instansi pemerintah menerima nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Besarannya mulai dari Rp4.285.200 untuk lulusan SD/SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun, hingga Rp9.050.500 bagi lulusan S-2 atau S-3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.
Dengan demikian, penerima manfaat tahun ini berpotensi mengantongi dana mulai sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta sesuai jabatan, masa kerja, serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Pencairan gaji ke-13 ASN yang dimulai pada 2 Juni 2026 menjadi tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan. Nominal yang diterima berbeda-beda karena disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, dan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra


