Cegah Surat Berharga Fiktif, BI Atur Ulang Regulasi SBK
Page 2

Cegah Surat Berharga Fiktif, BI Atur Ulang Regulasi SBK

Saat ini, BI masih menerapkan regulasi yang ada (aturan yang diterbitkan pada tahun 1995) untuk mengatur Surat Berharga Komersial di Pasar Uang ini. Namun demikian, BI saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait PBI yang baru diterbitkan ini. Rencananya, aturan ini akan berlaku awal tahun 2018.

“Di PBI 1995 itu terkait penerbitan dan perdagangan SBK hanya mengatur apabila dilakukan melalui bank umum di Indonesia. Dan belum ada ketentuan yang mengatur soal penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga keuangan nonbank yang tidak melalui bank umum,” papar Nanang.

Baca juga: Aturan Baru Surat Berharga Komersial Cegah Risiko Krisis

Menurutnya, pada aturan yang baru ini, tidak semua korporasi bisa menerbitkan SBK ini. PBI yang baru ini akan mengatur persyaratan yang lebih ketat. Yaitu, pertama, korporasi non bank yang akan menerbitkan SBK harus memenuhi persyaratan kondisi korpirasi tertentu yang ditetapkan oleh BI.

Kedua, lanjut dia, SBK yang didaftarkan di BI harus memenuhi kriteria tertentu yang juga ditetapkan oleh BI.

“Dan ketiga, SBK merupakan surat sanggup, sehingga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam PBI ini, peraturan pelaksanaan, maupun ketentuan peraturan per Undang-Undang an terkait lainnya,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News